Kata 'aparat penegak hukum lain' di atas sudah menyiratkan jika Bapepam mempunyai fungsi penegakan hukum, yakni fungsi penyidikan. Namun dalam kondisi tertentu Bapepam sebagai 'penegak hukum' juga dapat meminta bantuan 'penegak hukum lain'. Siapa mengatakan jika Bapepam berposisi sebagai bagian dari lembaga yudikatif yang memonopoli fungsi penegakan hukum?
Penjelasannya Pasal 101 ayat (6) UU Pasar Modal lebih tegas lagi:
"Yang dimaksud dengan “aparat penegak hukum lain” dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung."
Dari semua lembaga yang disebut dalam penjelasan, tidak ada satu pun lembaga berposisi sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif, baik Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Kepolisian dan Kejaksaan Agung? Silakan diperdebatkan. Tetapi, siapa meragukan posisi Ditjen Imigrasi yang berada di bawah Menteri Hukum dan HAM sebagai bukan bagian dari eksekutif? Tidak ada bedanya dengan Gubernur yang juga berada di bawah eksekutif.
Penegak hukum yang dipersepsikan dalam artian catur wangsa (Polisi, Hakim, Jaksa, dan Advokat) adalah pemahaman awam yang memang hanya dikaitkan dengan 'criminal justice system". Pengertiannya tidak meliputi displin hukum privat (perdata) dan hukum publik (hukum administrasi). Yang perlu diingat adalah bahwa lembaga eksekutif juga punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) dan Satpol PP. Mereka semua diangkat dan dilantik oleh Gubernur/Bupati melalui kewenangan delegasi. Di Kementerian Keuangan ada penyidik pajak yang juga mempunyai fungsi penegakan hukum (menyelidiki dan menyidik) tindak pidana pajak, seperti halnya Polri dan Jaksa dalam tindak pidana umum dan khusus (korupsi dsb).
Tidak ada yang janggal dengan kontrak politik poin 10 bakal calon gubernur dengan PDIP. Gubernur memang mempunyai kewenangan besar dalam fungsi penegakan hukum. Baik terhadap peraturan umum-abstrak (Perda, Pergub), maupun keputusan yang individual-konkrit (IMB dan izin lainnya). Fungsi penegakan hukum itu dapat dilakukan dalam bentuk penyegelan, pembongkaran, penghentian mesin (baik sebagian atau seluruhnya), bahkan sampai mencabut izin. Kesemuanya adalah fungsi penegakan hukum (administrasi) yang memang harus ditegakkan sepenuhnya dengan menjunjung asas keadilan dan hak asasi manusia.
Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H