Mohon tunggu...
bangjul
bangjul Mohon Tunggu... Penulis - belajar, mendidik, dan melayani

kadang membaca..., sesekali menulis...,

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Petunjuk Gelap Kematian Wayan Mirna

12 Januari 2016   02:32 Diperbarui: 13 Januari 2016   01:35 4006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kasus kematian Wayan Mirna didapat 'bukti permulaan' yang terungkap (di media) adalah:

Pertama, ada 6 sampel sisa es kopi vietnam (yang pada saat sama juga dipesan pengunjung lain) yang diuji. Terbukti hanya 1 yang mengandung zat yang bersifat korosif/asam (diduga sianida), yakni yang ada dalam minuman korban.

Apakah fakta di atas sudah membuktikan kausalitas kematian korban dengan zat korosif yang diminumnya? Ada bukti permulaan yang kuat, namun belum sepenuhnya sah terbukti bahwa zat itu adalah sianida yang mematikan. Bagaimana bisa menyatakan terbukti kausalitasnya jika zat yang terminum korban saja belum bisa dipastikan? Maka kepolisian masih perlu menunggu hasil Puslabfor polri.

Kedua, teman pertama korban, J datang 40 menit lebih awal dari kehadiran korban yang datang bersama teman lainnya, H. Apakah dapat diyakini bahwa J lah yang memasukkan zat korosif itu ke dalam kopi korban sehingga didapat  bukti petunjuk yang sah bahwa teman pertama korban telah melakukan pembunuhan (berencana)?

Jelas tidak, fakta2 di atas baru membuktikan jika zat korosif yang ada dalam minuman korban dimasukkan dalam rentang waktu 40 menit sejak es kopi vietnam disajikan pelayan, sampai sesaat sebelum korban tiba di lokasi kejadian. Namun belum memberi bukti siapa yang memasukkan zat korosif itu ke dalam minuman korban. 

Bukti permulaan yang ada baru mempunyai nilai pembuktian sebagai 'bukti yang sah' jika syarat yang ditetapkan dalam Pasal 188 KUHAP terpenuhi, yakni ada kesesuaian dengan 3 alat bukti lain. Misalnya, ada keterangan saksi yang melihat J memasukkan 'sesuatu' ke dalam es kopi vietnam dalam rentang waktu 40 menit sebelum korban datang.

Atau misalnya juga ada temuan sisa/bekas bahan korosif dalam tas terduga pelaku yang sama dengan zat yang ada dalam minuman korban. Atau pula, ada bukti 'surat' atau 'keterangan saksi' yang menyatakan bahwa terduga pelaku beberapa saat sebelum terjadi peristiwa pidana, baru membeli zat mematikan yang sama dengan zat yang ada dalam minuman korban. Jika bukti semacam ini ada, maka fakta itu dapat memberi bukti petunjuk yang sah dan saling berkesesuaian.

Pasal 188 ayat (3) KUHAP: Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Formulasi di atas menegaskan agar alat bukti petunjuk diterapkan dengan penuh hati2,  kecermatan dan keyakinan hakim. Faktanya,  bukti2 yang ada baru sebatas 'bukti permulaan' sebagai titik awal terjadinya peristiwa pidana. Tetapi, belum memenuhi syarat untuk menjadi 'bukti yang sah' yang mengarah kepada pelaku tertentu seperti dikehendaki Pasal 183 jis Pasal 184 dan Pasal 188 KUHAP.

Oleh sebab itu, menunggu hasil lengkap penyelidikan dan penyidikan penegak hukum adalah sikap paling bijaksana. Semoga polri segara dapat mengungkap semuanya.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun