Mohon tunggu...
Prety Budiman
Prety Budiman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merajut Kepercayaan Publik: Upaya Komisi Yudisial dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang PMKH

20 Juli 2024   12:08 Diperbarui: 20 Juli 2024   12:09 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MERAJUT KEPERCAYAAN PUBLIK: UPAYA KOMISI YUDISIAL DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG PMKH

Jhon Kevin Nababan, Ariel J Monareh, Vasha Lumenta, Pretty Budiman, Axel Simatupang

KEA FH UNSRAT, Manado


Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem peradilan yang independen. Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum adalah fondasi yang sangat penting untuk membangun sistem peradilan yang transparan, adil, dan dapat diandalkan. Di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) memiliki peran strategis dalam menjaga integritas lembaga peradilan melalui pengawasan terhadap perilaku hakim. Salah satu aspek penting dalam upaya ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PMKH). Artikel ini membahas berbagai upaya KY dalam meningkatkan kesadaran publik tentang PMKH dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

PMKH adalah singkatan dari perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, dan fenomena ini sudah sering terjadi di Indonesia. Kode etik ini mencakup serangkaian prinsip dan standar yang harus diikuti oleh para hakim dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap hakim bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan keadilan, serta menghindari segala bentuk perilaku yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap peradilan.

Seperti kejadian yang pernah terjadi di tahun 2019,yaitu seorang pengacara Desrizal Chaniago terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak menerima keputusan yang sementara dibacakan hakim ia nekat ,Perbuatan ini salah satu contoh konkrit perbuatan melukai lembaga peradilan khususnya hakim

atau sama juga seperti kejadian di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dimana  seorang aktivis antimasker yang juga tidak terima dengan putusan vonis yang diberikan kepadanya tiba-tiba melompat dan mencoba memukul hakim didepannya

Seperti dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti perbuatan merendahkan hakim merupakan tindakan yang harus diberantas, karena ini bukan hanya dapat merusak image hakim yang dianggap sebagai salah satu unsur utama  di dunia peradilan/hukum tapi  juga mengoyahkan kepercayaan publik terhadap kesakralan lingkup peradilan, itulah mengapa komisi yudisial berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempertahankan wibawa dan kredibilitas hakim.

Dengan cara mengeluarkan peraturan yang tertulis dalam pasal 1 angka 2 peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) ini adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan

Peraturan ini dikeluarkan karena hakim memanglah sasaran empuk amarah dari pihak-pihak yang berperkara karena tugas hakim yang sebagai penegak hukum, pemberi keadilan dan penentu kepastian hukum mengakibatkan PMKH ini sering terjadi dan menjadi suatu hal yang harus kita waspadai bersama.

PMKH terjadi karena banyak faktor:

  • Ketidakpuasan terhadap putusan hakim
  • seperti contoh yang diatas ini merupakan faktor yang paling umum terjadi dalam PMKH di mana pihak yang kalah dalam perkara merasa tidak puas dengan putusan hakim dan melampiaskannya dengan cara yang tidak terhormat.
  • Emosi yang tak terkontrol
  • Saat persidangan berlangsung, terkadang emosi para pihak sudah tidak terkendali, dan tanpa sepenuhnya  sadar  mereka mengeluarkan kata-kata atau melakukan tindakan yang merendahkan hakim.
  • Serangan terhadap independensi hakim/peradilan.
  • Seperti adanya oknum-oknum yang ingin mencampuri urusan peradilan dengan cara mengancam atau mengintimidasi hakim, ini sesuait yang dapat memicu terjadinya PMKH.
  • Serbuan dari media sosial
  • Pemberitaan yang tendensius terhadap suatu perkara, dapat memicu kemarahan publik terhadap hakim,dan dapat mengakibatkan masyarakat terjerumus dalam PMKH.
  • Kurangnya  respect masyarakat umum terhadap hukum
  • Masyarakat yang kesadaran terhadap hukum masih minim atau memliki pandangan meremehkan hukum/peradilan yang ada dapat menjadi faktor terjadinya PMKH.

Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan 

Komisi Yudisial memiliki mandat untuk mengawasi perilaku para hakim dan memastikan mereka mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. KY menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik, melakukan investigasi, dan mengambil tindakan disipliner jika diperlukan. Proses ini penting untuk menjaga akuntabilitas hakim dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun