Pendahuluan: PPN 12%, Hadiah atau Beban Awal Tahun?
Dalam pengujung tahun 2024, Presiden RI mengumumkan bahwa tarif PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan untuk barang dan jasa lainnya tetap diberlakukan tarif 11%. Pengumuman yang dilakukan pada 31 Desember ini, hanya beberapa jam sebelum pergantian tahun, menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah kebijakan ini diputuskan tergesa-gesa untuk menghindari gejolak, atau justru bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di awal tahun?
Selain itu, pengesahan kebijakan ini melalui PMK No. 131/2024 tanpa melibatkan DPR memicu perdebatan tentang proses legislasi dan transparansi kebijakan. Keputusan yang diambil di menit terakhir memunculkan persepsi bahwa kebijakan ini adalah "hadiah awal tahun" sekaligus ujian bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat.
Bagian 1: Kedudukan Amanat Konstitusi dalam Sistem Hukum
Sistem hukum di Indonesia memiliki hierarki yang harus dipatuhi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut adalah urutannya dari tingkat pusat hingga daerah:
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota