Mohon tunggu...
Pretty Aziza
Pretty Aziza Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis, Universitas Krisnadwipayana

Gemar menulis, olaharaga, dan nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jerat Judi Online, Ancaman Finansial dan Strategi Mengakhirinya

2 Desember 2024   18:11 Diperbarui: 2 Desember 2024   18:14 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi online telah menjadi fenomena yang sulit dihindari di Indonesia, meskipun keberadaannya melanggar hukum. Popularitasnya semakin meningkat karena berbagai faktor, termasuk pengaruh budaya populer, tekanan ekonomi, strategi pemasaran terselubung, hingga dampaknya yang meresahkan, seperti meningkatnya tindak kriminalitas dan kasus kekerasan. 

Dalam beberapa tahun terakhir, perputaran dana dari aktivitas judi online mencapai angka yang mencengangkan. Beberapa studi menunjukkan bahwa perputaran dana ke situs judi online terus meningkat secara signifikan, bahkan sebuah studi menyoroti hingga tahun 2022 tercatat lebih dari Rp 100 triliun total nilai transaksi yang mengalir ke platform judi online. Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat kerugian negara mencapai Rp 138 triliun setiap tahun akibat judi online. Angka yang bisa dipakai untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN). Dilansir dari beberapa studi yang menyatakan bahwa total dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN adalah sebesar Rp 466 triliun, dimana ABPN hanya menanggung 20% dari dana tersebut dengan nominal mencapai sekitar Rp 92 triliun. Bayangkan jika seandainya alokasi anggaran negara yang habis untuk aplikassi judi online bisa dialokasikan kepada APBN pembangunan IKN. 

Meski terlihat menjanjikan bagi sebagian orang, realitasnya mayoritas pemain mengalami kekalahan besar yang menyebabkan kerugian finansial. Dalam kondisi frustrasi dan tertekan, beberapa bahkan terjerumus pada tindakan ekstrem, seperti tindak kekerasan dan bunuh diri. Di beberapa kasus, ada laporan tentang konflik antar-pemain yang berujung pada pembunuhan, baik karena utang judi maupun sengketa lainnya. Fenomena ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan ancaman serius bagi masyarakat. 

Salah satu strategi yang membuat judi online kian sulit diberantas adalah penggunaan strategi pemasaran terselubung berupa gim online. Banyak aplikasi gim populer menggunakan fitur seperti "top up" untuk membeli token yang awalnya tampak sebagai elemen hiburan biasa. Namun, fitur ini sering kali menjadi pintu masuk menuju perjudian terselubung. Dalam beberapa kasus, pemain secara sadar atau tidak sadar terperangkap dalam sistem yang dirancang untuk menarik mereka lebih dalam ke aktivitas perjudian. 

Selain itu, artis dan influencer yang secara terang-terangan mempromosikan platform ini turut memperburuk situasi. Dengan jutaan pengikut di media sosial, mereka menciptakan citra bahwa judi online adalah jalan mudah untuk mencapai kekayaan, meski faktanya hanya sedikit yang berhasil. Krisis ekonomi juga menjadi alasan signifikan lainnya, di mana masyarakat yang kesulitan mencari penghasilan tambahan terpaksa mencari jalan pintas melalui perjudian. 

Solusi untuk Menghentikan Fenomena Ini 

Memberantas judi online memerlukan pendekatan menyeluruh. Langkah pertama adalah sosialisasi masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan dan bahaya judi online. Pemerintah, institusi pendidikan, dan komunitas lokal perlu berkolaborasi untuk memberikan edukasi yang konsisten. Program ini harus menyasar semua lapisan masyarakat melalui kampanye terpadu di media massa dan sosial, serta melibatkan tokoh masyarakat. Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap operator platform, serta artis dan influencer yang mempromosikannya, juga harus menjadi prioritas. 

Di sisi lain, perlindungan terhadap individu yang rentan menjadi korban perlu diperkuat. Penyediaan layanan konseling untuk pemain yang terjerat dan regulasi ketat terhadap aplikasi gim online yang terindikasi menyembunyikan elemen perjudian dapat menjadi langkah preventif yang efektif. 

Judi online bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial yang kompleks. Dengan pendekatan yang terintegrasi, ada harapan untuk menghentikan jerat ini dan melindungi masyarakat dari dampak buruk yang semakin meluas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun