1). Mudharabah muqayyadah on balance sheet ialah resiko kerugian akan di tanggung pula oleh pengelolanya (mudharib) atas modal yang di berikan oleh pemberi dana (sahibbul maal).
2). Mudharabah muqayyadah off balance sheet yaitu adanya batasan yang jelas di berikan oleh pihak pemberi dana kepada pihak pengelola mengenai jenis usahanya, jangka wangtunya hingga pekerja pelaksananya. Dalam artian ketentuan tersebut akan di tentukan oleh pihak pemberi dana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!