Mohon tunggu...
Preti aisyah Siahaan
Preti aisyah Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mendengarkan musik dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mudharabah dan Bagi Hasil

26 Maret 2023   17:22 Diperbarui: 26 Maret 2023   17:35 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga keuangan yaitu bank yang kegiatan utamanya melayani simpanan giro, tabungan dan deposit. Kemudian bank juga dikenal  sebagai wadah
untuk peminjaman uang bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dan juga sebagai tempat penukaran uang, mengirim uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran. Kegiatan bank secara umumnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan selanjutnya menyalurkan kembali kepada masyarakat yaitu memberikan pinjaman atau yang dikenal dalam syariah adalah pembiayaan dan juga ada pelayanan Bank lainnya.

Seiring dengan berkembangnya suatu sistem syariah, maka semakin banyak pula bertambahnya suatu lembaga keuangan yang berbasis syariah seperti unit usaha syariah, Bank Umum Syariah, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Di tengah-tengah masyarakat kini lembaga keuangan syariah telah menghadirkan yang namanya sistem bagi hasil untuk menghindari yang namanya sistem bunga di karenakan bunga merupakan suatu yang berunsur riba, yang mana riba adalah suatu kegiatan yang telah di haramkan oleh Allah SWT. Oleh karena alasan tersebut maka telah di dirikannya berbagai lembaga keuangan yang melakukan pembiayaan berbasis syariah dengan menerapkan sistem bagi hasil dengan akad mudharabah.

Pengertian dari bagi hasil:

Bagi hasil ialah pembagian hasil yang di peroleh dari suatu keuntungan atau laba. Tentunya antara sahibul mal pemilik dana dengan pengelola dana yaitu mudhorib akan melakukan bagi hasil atas usaha yang mendapatkan keuntungan. Bahkan kedua belah pihak tersebut juga sama-sama menanggung suatu resiko yang mungkin terjadi. Telah di simpulkan yang namanya sistem bagi hasil ialah suatu dana yang telah di kelola dengan tujuan untuk usaha yang di lakukan oleh pihak perbankan dengan nasabah yang menyimpan dana ataupun perbankan dengan nasabah yang melakukan pinjaman, lalu hasil dari itu akan di bagi harus sesuai ketetuan bagi hasi yang telah tersepakati dari ke dua belah pihak. Untuk mengenani suatu kerugian juga di lakukan pembagian secara terbuka dan adil sesuai dengan kesepakatan antara ke dua belah pihak tersebut. 

Transaksi Mudharabah:

Mudharabah ialah suatu akad perjanjian dalam melakukan kerja sama usaha oleh dua pihak atau lebih, dengan salah satu pihak bertindak sebagai pemberi dana dan pihak lainya menjadi pengelolanya. Istilah dari mudharabah ini juga sering di sebut dengan mitra keuntungan pemodal dan pelaku usahanya. Pada transaksi mudharabah ini merupakan suatu kerja sama yang sangat besar manfaatnya karena hasil keuntungan maupun kerugian akan di tanggung oleh ke dua pihak, sehingga tidak menjadi suatu kemafsadatan bagi salah satunya.

Dalam penerapan transaksi menggunakan akad mudharabah ini memang cukup beresiko bagi perbankan syariah, di karenakan jika menyangkut perihal moral yang dalam artian lain memberikan suatu kepercayaan penuh untuk memberikan pembiayaan kerja sama yang mungkin bisa saja mengalami masalah nantinya dan menyebabkan kerugian. Maka dari itu agar meminimalisir terjadinya resiko tersebut maka pihak perbankan syariah harus memberikan perhatian penuh serta menimbang resiko dengan tepat. Rukun pada mudharabah ini terdiri dari pemberi modal, pengelola modal, modal itu sendiri, keuntungan serta ijab kobul.

Jenis Transaksi Mudharabah:

Transaksi yang menggunakan akad mudharabah ialah sebuah investasi dana yang mana di bagi menjadi dua yaitu: 

Pertama Mudharabah Mutlaqah (General Investment) yaitu pendanaan usaha yang di lakukan oleh pemilik modal kepada pelaku usaha dan di kelola seutuhnya sampai mendapatkan hasil dan nantinya akan di bagi sesuai dengan kesepakatan antar keduanya.

Kedua Mudharabah Muqayyadah (Special Investment) yaitu tidak jauh berbeda dari  yang pertama, hanya saja di sini kewenangan pengelolaan dana nya yang di batasi. Akad ini biasanya di peruntukan bagi perusahaan-perusahaan besar bukan untuk perorangan. Sedangkan yang pertama tadi diperuntukkan kepada perorangan yang membutuhkan pendanaan. Pada akad yang ke dua ini kembali terbagi lagi menjadi dua yaitu Mudhharabah on balance sheet dan Mudharabah muqayyadah off balance sheet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun