Pada seluruh system ekonomi di seluruh dunia, lembaga keuangan menjadi instrumen penting yang harus hadir disekitarnya. Sebagai lembaga perantara, lembaga keuangan di desain sedemikian rupa untuk mengolah bunga sebagaimana dimaksud agar dapat merangsang pertumbuhan investasi.Â
Apabila di perhatikan teks hukum yang ada dalam ketentuan syariat Islam, akan di temukan beberapa lembaga dan instrument keuangan yang secara garis besardapat dikelompokan ke dalam kegiatan nonbank dan kegiatan perbankan. Â Yang termasuk dalam kategori non bank di antaranya: lembaga zakat, lembaga Ijarah, Kafalah, Salam, Rahn, Akad, Warits, Qiradh, Syirkah, dan lain-lain. Sedangkan yang dapat dikategorikan ke dalam perbankan (yang berhubungan dengan persoalan perbankan), adalah: Wadi'ah, Â al-Mudharabah, al-Musyarakah/ Syirkah, al-Bai'u Bithaman 'Ajil dan lain-lain.
Pada dasarnya, lembaga keuangan syari'ah, mempunyai satu falsafah yang secara mendasar dapat di maknai sebagai upaya mencari keridhaan Allah swt untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Falsafah sebagaimana di maksud mengandung konsekuensi bahwa setiap kegiatan lembaga keuangan syariah, yang dalam implementasinya dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari. Pedoman lembaga keuangan syari'ah dalam beroperasi adalah al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 275 tentang sistem menjauhkan diridari unsur riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan.
Seperti dalam perbankan konvensional, perbankan syariah juga mempunyai banyak produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Perbankan syariah sebagaimana dimaksud, memiliki kelebihan dan keutamaan masing-masing sebagai pertimbangan sehingga calon nasabah dapat memilih dan menggunakan produk yang dianggap paling sesuai dengan maksud dan tujuan nasabah. Berbagai produk dan jasa yang ditawarkan dalam perbankan syariah dapat di golongkan kepada tiga kelompok produk, yaitu:
Produk Penghimpun DanaProduk Penyaluran DanaProduk Jasa
Produk penghimpun dana merupakan dana masyarakat yang di himpun oleh perbankan syariah yang dapat berbentuk tabungan, deposito dan giro. Aktifitas penghimpun dana ini dilakukan dengan prinsip wadi'ah dan mudharabah. Prinsip wadi'ah dilakukan untuk produk berbentuk giro sedangkan prinsip mudharabah diterapkan untuk produk berbentuk tabungan dan deposito. Jika wadi'ah tersebut berbentuk wadi'ah amanah, pada prinsipnya simpanan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak bank walaupun ia bertanggung jawab terhadap keutuhan simpanan tersebut.Â
Sebaliknya jika wadi'ah tersebut jika berbentuk wadi'ah amanah, maka pihak bank dapat memanfaatkan simpanan tersebut dan tetap terhadap keutuhan simpanan tersebut. Namun, jika pihak bank tetap menyalurkan dana dimaksud, jika membaca ketentuan umum dalam prinsip wadi'ah, maka keuntungan atau kerugian yang terjadi akan menjadi milik perbankan. Sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak pula menanggung resiko yang terjadi.
Produk penyaluran dana yaitu dana yang telah terhimpun tadi akan di salurkan kembali oleh pihak perbankan syariah melalui salah satu kategori atau system penyaluran dana yang sesuai dengan syariah. Secara umum, perbankan syariah memiliki empat konsep pembiayaan yang dapat dilakukan, diantaranya: prinsip bagi hasil, prinsip sewa, jual beli dan yang terakhir prinsip dengan akad perjanjian.
Produk jasa yaitu merupakan jasa pelayanan yang dapat menghubungkan atau menyalurkan dana antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, yang mana dengan kata lain adalah antara peminjam dana dan penyimpan dana pada bank syariah. Produk dan jasa apa saja yang ada pada bank syariah?Produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah : Tabungan syariah, Deposito Syariah, Gadai Syariah, Giro Syariah, serta Pembiayaan Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H