Mohon tunggu...
PRESTY SONIAAGUSTIN
PRESTY SONIAAGUSTIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Mahasisswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Darurat Narkoba: Penangkapan Petani Ganja sebagai Wujud Pemberantasan

22 Maret 2022   20:07 Diperbarui: 22 Maret 2022   20:18 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narkotika  tetap menjadi penyakit mematikan bagi bangsa Indonesia. Masa depan generasi muda bangsa Indonesia terancam seiring meningkatnya peredaran narkotika di masyarakat. Narkotika memiliki efek yang sangat membahayakan bagi tubuh manusia. Selain merugikan bagi kesehatan, narkotika juga merusak perkembangan akhlak dan moral, kejiwaan serta fisik manusia. Telah banyak generasi muda yang kehilangan nyawanya karena menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Narkotika perlu kita musnahkan mulai dari sekarang. Pemerintah beserta lembaga masyarakat harus gencar dalam menghentikan peredaran narkotika dimasyarakat. Ada berbagai faktor yang mendorong peredaran narkotika semakin berkembang, salah satunya keadaan ekonomi. Hal ini semakin parah setelah adanya pandemic Covid-19 membuat banyak orang memilih jalan pintas untuk membangkitkan ekonomi keluarga.

Belum lama ini, masyarakat Indonesia di gemparkan dengan tertangkapnya Muslim warga Kampungg Cisirah Desa Cibahayu Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya yang menanam pohon ganja sebanyak 45 pohon yang ditanam di polybag di halaman rumahnya. Tinggi tanaman ganja bervariasi ,mulai dari satu meter sampai bibit pohon ganja setinggi 15 cm yang siap disemai ke Polybag lainnya.

Perbuatan Muslim sungguh nekat. Perbuatan menanam pohon ganja ini ia lakukan sudah sejak lama, ia mengaku selain untuk dipakai sendiri pohon-pohon ganja ini juga ia jadikan bisnis untuk menunjang perekonomia keluarga. Namun perbuatan nekat Muslim menanam pohon haram tersebut harus berakhir setelah Badan Nasional  Narkotika (BNN) beserta aparat Kepolisian beserta TNI melakukan penggrebekan dirumahnya dan mengamankan Muslim beserta 2 orang lainnya. Penggerebakan ini lakukan setelah mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium

Tentunya perbuatan Muslim menanama pohoon ganja dihalaman rumahnya merupakan sebagai perbuatan penyalahgunaan narkotika yang dapat terancam hukuman penjara bahkan dapat dihukum mati. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta protocol yang mengubahnya, bahwa pemerintah negara Indonesia secara tegas melarang atau menentang peredaran ganja.

Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tnaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 Milyar. Berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan oleh BNN beserta aparat keamanan ditemukan sebanyak 45 pohon ganja  dan beratnya melebihi 1 Kilogram yang ditanam Muslim di halaman rumahnya, oleh karena itu Muslim dapat dikenakan pidana seumur hidup.

Dengan terungkapnya kasus ini, tentunya memberikan angin segar bagi bangsa Indoseia. Salah satu pengedar serta pemasok narkotika telah terungkap dan berhasil dihentikan. Pemerintah kembali berhasil mengurangi peredaran narkotika di Indonesia khususnya di daerah Tasikmalaya. Namun pemerintah harus tetap gencar dan tak boleh lengah dalam mengehentikan peredaran narkotika di Indonesia, mengingat masih banyak Bandar serta pengedar narkotika yang masih banyak menjalankan aksinya.

Memang butuh banyak pengorbanan dalam memerangi narkotika. Adanya persamaan presespsi pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi narkotika di negara Indonesia juga sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilam. Tak hanya itu, pelatihan keahlian dalam berwirausaha serta ditambahnya lapangan kerja  merupakan salah satu cara dalam mengatasi peredaran narkotika. Hal ini mengingat banyak dari pengedar narkotika beralasan bahwa mereka  melakukan perbuatan haram ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena tak punya pekerjaan tetap dimasa sulit pasca pandemic seperti ini.

Dalam hal memerangi narkotika generasi muda menjadi pemeran utama dalam memerangi narkotika. Generasi muda harus menjadi generasi pintar, tegas dalam memusnahkan narkotika. Para pemuda harus dengan yakin dan tegas dalam menolak narkotika dan siap berperang memusnahkan barang haram tersebut. Mengingat sasaran utama peredaran narkotika merupakan generasi muda, maka dari itu generasi muda wajib membekali diri dengan keimanan yang kuat, sikap yang cerdas dalam mencegah perbuatan penyalahgunaan narkotika. Selain itu peran orang tua dalam mengawasi serta menjaga putra putrinya menjadi faktor penting dalam menghentikan dan menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkotika.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat seta seluruh lapisan masyarakat yang ada diharapkan dapat memusnahkan narkotika serta  menyelematkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis :

1. Dr. Ira Alia Maerani, SH.,MH ( Dosen Fakultas Hukum Universitas  Islam Sultan Agung Semarang ).

2. Presty Sonia Agustin ( Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun