Mohon tunggu...
Ticklas Babua Hodja
Ticklas Babua Hodja Mohon Tunggu... Konsultan - Petani/Buruh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Life is choise

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pernyataan Sikap Korwil GMKI Wilayah XV Maluku Utara: Mengecam Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Oknum Kepolisian Maluku Utara

30 Juni 2021   16:25 Diperbarui: 30 Juni 2021   22:36 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korwil GMKI Wilayah XV Maluku Utara/dokpri

Trauma dengan apa yang pernah dialaminya, Mawar hanya diam melihat kakaknya terbaring di atas tanah sambil menangis. Sesaat kemudian, pelaku menarik Mawar, dan saat yang bersamaan pelaku langsung menyetubuhi kaka beradik ini. Setelah aksi bejatnya itu selesai, pelaku langsung mengantar kedua korban pulang. Itu pun tidak sampai ke rumah, pelaku menurunkan kedua korban diujung kampung sekitar jam 5 subuh.(Tivatimur.com).

Pernyataan Sikap Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Maluku Utara

Indonesia tercatat sebagai Negara ke-13 terbesar di dunia terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2019 yang tercatat sebanyak 431.471. meskipun secara signifikan di tahun 2020 mengalami penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 299.911. Namun tidak menutup kemungkinan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2021 bisa kembali meningkat. Hal ini dapat dilihat dari sejak awal Januari 2021 Kementrian PPPA mencatat ada 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus kekerasan sanak sejak tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 37 kasus. Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 26 kasus. Dari jumlah kasus kekerasan seksual anak dan KDRT itu, tahun 2019, kasus kekerasan seksual anak sebanyak 16 kasus, KDRT 17 kasus, total 33 kasus. Sedangkan tahun 2020 kasus kekerasan seksual anak sebanyak 16 kasus, KDRT 8 kasus, total 24 kasus. Untuk tahun 2021 kasus kekerasan seksual anak sebanyak 5 kasus, kasus KDRT 1 kasus, total 6 kasus.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum aparat Kepolisian Republik Indonesia Menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara pada umumnya, pasalnya, hari ini Kepolisian selaku penegak hukum yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat telah melakukan aksi bejat terhadap anak yang masih dibawah umur. Hal ini telah melanggar kode etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 1 dan 5. Selain melanggar kode etik Kepolisian, pelaku juga terjerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang terdapat pada pasal 81 ayat 1. Setelah terjerat pasal berlapis, pelaku juga telah terikat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 ayat 1.
Sementara itu dalam konsep Presisi Polri telah menjelaskan mengenai prediktif, responsibilatas, transparansi, berkeadilan. Konsep Transformasi Polri yang Presisi hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat. Adapun poin-poin penting yang sangat mendukung dalam mengatasi permasalahan di tengah masyarakat. Diantaranya ialah:

1. MenjadikanPolri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).

2. Menampilkankepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.

3. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.

Dari konsep Presisi inilah yang kemudian menjadi bahan acuan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat salah satunya tentang kekerasan seksual yang tengah di alami oleh korban yang bernama Melati ini. Aksi pencabulan yang melibatkan oknum penegak hukum yang sementara diduga sebagai tersangka merupakan representatifyang harus dipertanggungjawabkan dari konsep Presisi Polri tadi.

Untuk itu, atas nama Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah XV Maluku Utara, Menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.

2. Kapolda Maluku Utara dalam menangani kasus ini harus lebih serius dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun