Perdebatan mengenai bentuk negara ideal telah berlangsung sejak zaman Yunani Kuno. Dua perspektif yang kerap menjadi sorotan adalah pandangan Barat dan Islam. Tulisan ini akan mencoba mengurai perbedaan mendasar antara kedua pandangan tersebut, dengan mengambil contoh pemikiran George H. Smith sebagai representasi dari pemikiran liberal Barat, dan Neneng Sulastri sebagai representasi dari pemikiran Islam.
George H. Smith: Kebebasan Individu dalam Bingkai Negara Minimal
George H. Smith, seorang filsuf liberal, menempatkan kebebasan individu sebagai pilar utama dalam konsep negara. Baginya, negara yang ideal adalah negara minimal yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi individu untuk mengembangkan diri tanpa adanya campur tangan berlebihan dari negara. Negara semestinya hanya berfungsi sebagai penjaga hak-hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi persaingan bebas. Smith mengkritik intervensi negara dalam ekonomi dan kehidupan pribadi, serta menganjurkan pasar bebas sebagai mekanisme yang paling efisien untuk mengalokasikan sumber daya.
Neneng Sulastri: Negara sebagai Amanah untuk Kesejahteraan Umat
Berbeda dengan Smith, Neneng Sulastri memandang negara sebagai amanah yang diberikan oleh Tuhan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Dalam pandangan Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga bertanggung jawab atas kesejahteraan spiritual dan material rakyatnya. Konsep khilafah seringkali menjadi rujukan dalam membahas bentuk negara ideal dalam Islam, di mana pemimpin negara (khalifah) bertanggung jawab untuk menegakkan hukum Allah dan mewujudkan keadilan sosial.
Perbedaan Fundamental dan Implikasinya
Perbedaan mendasar antara kedua pandangan ini terletak pada sumber kedaulatan, tujuan negara, dan peran agama dalam politik. Barat cenderung menekankan kedaulatan rakyat dan tujuan negara yang sekuler, sementara Islam menekankan kedaulatan Tuhan dan tujuan negara yang bersifat religius. Implikasi dari perbedaan ini sangat luas, mulai dari bentuk pemerintahan, sistem hukum, hingga kebijakan publik.
 - Sumber Kedaulatan: Barat menekankan pada kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui mekanisme demokrasi. Islam, di sisi lain, melihat kedaulatan sebagai hak prerogatif Tuhan yang diamanatkan kepada manusia.
 - Tujuan Negara: Negara Barat cenderung fokus pada kesejahteraan material individu dan kebebasan. Negara Islam, selain mengejar kesejahteraan material, juga mengejar tujuan spiritual dan moral.
 - Peran Agama: Agama dalam negara Barat cenderung dipisahkan dari negara (sekularisme), sementara dalam Islam agama menjadi dasar dari seluruh kehidupan, termasuk kehidupan bernegara.
Relevansi dalam Konteks Global