a. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
    b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau Media sosial.
Yang memuat tanda gambar dan nomor urut  Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Bahwa masa Kampanye Pemilu 2024 baru bisa dimulai tanggal 28 November 2023, tetapi KPU memberikan ruang kepada Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi atau pendidikan politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.Â
Namun demikian, Sosialisasi dan Pendidikan politik hanya dapat dilakukan untuk internal partai politik melalui pertemuan terbatas dan pemasangan bendera dengan nomor urut. Sebelum tahapan kampanye dimulai, maka partai politik peserta Pemilu, termasuk bacaleg, bacapres, atau siapapun dilarang melakukan pemasangan APK. Â Sehingga sesungguhnya Pemerintah Daerah setempat melalui Satpol PP dapat melakukan penertiban APK dengan menggunakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum), sepanjang pemasangan APK tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dimaksud.
Bagaimana dengan Bawaslu dan KPU? Apakah Bawaslu atau KPU atau kedua Lembaga ini yang harus mentertibkan APK? Baik Bawaslu maupun KPU memiliki peran dan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan yang berlaku. KPU berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu dan Bawaslu fokus pada pengawasan tahapan pemilihan umum, dan bukan pada tugas-tugas penertiban APK. Celakanya, sebagian Satpol PP terhadap kondisi ini cenderung menghindar untuk melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, maupun Videotron dengan konten Pemilu, dengan alasan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan itu merupakan wilayah tugas Pengawas Pemilu.
Meskipun dalam berbagai kesempatan, Bawaslu Kota Jakarta Timur dan Panwascam sudah berulang kali menjelaskan bahwa Pengawas Pemilu tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap penertiban APK. Sehingga kondisi ini menempatkan Pengawas Pemilu dalam posisi yang tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Bawaslu dan KPU harus menjaga netralitas dan tidak dapat terlibat dalam tugas penertiban yang bersifat politis di luar kewenangannya. Tugas penertiban lebih baik dilakukan oleh lembaga atau instansi yang memiliki wewenang dan tugas khusus dalam mengatur perizinan dan penertiban APK, seperti Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) atau instansi pemerintah daerah setempat.
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (2) PKPU No.15 Tahun 2023 bahwa Alat Peraga Kampanye meliputi: reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Ketiga jenis APK tersebut juga menjadi obyek penertiban yang diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta, baik Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame. Sehingga secara aturan, Pemda melalui Satpol PP punya kewenangan kuat untuk melakukan penertiban APK.
Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan sebagai berikut:
(1) setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, symbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.