Kutai Kartanegara ing Martadipura berubah jadi Daerah Istimewa Kutai pada 1953 silam, berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1953. Enam tahun setelahnya, Daerah Istimewa Kutai dipecah jadi tiga daerah tingkat II, yaitu Kutai, Balikpapan, dan Samarinda.
Menurut Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara, penduduk setempat dapat dibagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama adalah Kutai Biru atau Keraton yang terdiri dari masyarakat yang memiliki garis keturunan keraton atau bangsawan.
Kelompok kedua adalah Kutai Pantai atau Pesisir, yang berisi masyarakat dari beragam macam etnik di Indonesia yang berasimilasi atau berbaur dengan penduduk asli.
Kelompok ketiga adalah Kutai Ulu atau Pedalaman yang berasal dari 18 etnis dengan tradisi dan bahasa yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H