REVIEW JURNAL
Judul
Proses Penyelesaian Sengketa Merek IKEA Secara Litigasi Dalam Perspektif Hukum Dagang
Nama Jurnal
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Volume & Halaman
Vol. 1, No. 2, Tahun 2022
Tahun
2022
Penulis
Rafi Oktario Mahdi, Ighna Ikrimah
Reviewer
Muhammad Prayogi
Tanggal Reviewer
11 Desember 2024
Link Jurnal
https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/140
HASIL REVIEW JURNAL
Latar Belakang
Perdagangan adalah salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan stabilitas nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, aktivitas perdagangan sering menimbulkan sengketa karena kesalahpahaman, pelanggaran hak, atau upaya pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Sengketa merek dagang menjadi isu penting karena merek memiliki nilai strategis bagi produsen dan konsumen.
- Produsen: Merek digunakan untuk membangun citra baik produk dan perusahaan.
- Konsumen: Merek membantu mereka mengidentifikasi produk berkualitas.
Permasalahan merek dagang sering muncul ketika pihak lain menggunakan merek tanpa izin atau tidak mematuhi aturan pendaftaran, seperti yang terjadi dalam kasus IKEA di Indonesia.
Permasalahan
Sengketa dalam kasus ini muncul dari penggunaan merek IKEA oleh dua pihak:
- Inter IKEA System B.V. (pemilik asli IKEA dari Swedia).
- PT Ratania Khatulistiwa (pemegang merek IKEA di Indonesia berdasarkan Pasal 61 UU Merek).
Persoalan ini menyoroti:
- Konflik kepemilikan merek akibat ketidakhadiran IKEA Swedia di pasar Indonesia selama tiga tahun.
- Sengketa terkait penerapan aturan tentang "merek tidur" dalam Pasal 61 ayat (1) UU Merek.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam khususnya tentang Mengidentifikasi proses penyelesaian sengketa merek IKEA melalui jalur litigasi dan Menganalisis dampak dan kepastian hukum dari putusan yang dihasilkan.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, Data sekunder dikumpulkan dengan Artikel jurnal hukum, Dokumen hukum terkait dan Putusan pengadilan atas kasus sengketa IKEA.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bersifat Yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif analitis berdasarkan kajian literatur. Teknik analisis menggunakan Kualitatif induktif, yang memfokuskan pada analisis hukum berdasarkan sumber-sumber tertulis. Kemudian Validasi Data Dilakukan melalui triangulasi metode.
Objek Penelitian
Objek Penelitian ini fokus pada kajian mengenai Kasus sengketa merek dagang IKEA di Indonesia, yang melibatkan Inter IKEA System B.V. (Swedia) dan PT Ratania Khatulistiwa (Indonesia). Dan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme litigasi di pengadilan hingga ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Hasil Penelitian
1. Proses Penyelesaian
- Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur litigasi, yaitu pengadilan.
- PT Ratania Khatulistiwa memenangkan kasus ini berdasarkan Pasal 61 UU Merek, yang menyatakan bahwa merek dapat dihapus jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut
2. Kepastian Hukum
- Putusan pengadilan memberikan kepastian hukum kepada PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemilik sah merek IKEA di Indonesia untuk kategori tertentu.
- Putusan pengadilan bersifat mengikat dan menjadi solusi akhir bagi pihak bersengketa.
3. Implikasi Kasus
- IKEA Swedia dinilai tidak memenuhi syarat penggunaan merek selama tiga tahun di Indonesia, sehingga pendaftarannya dibatalkan.
- PT Ratania mendaftarkan merek IKEA pada tahun 2013, dengan akronim baru yang berbeda dari konsep asli IKEA Swedia.
Kekurangan Penelitian
- Pendekatan yuridis normatif kurang mencakup dampak sosial-ekonomi dari putusan ini terhadap konsumen atau industri ritel di Indonesia.
- Proses litigasi dianggap kurang efisien karena memakan waktu lama dan biaya besar.
Kelebihan Penelitian
- Tulisan sudah sesuai dengan EYD
- Sudah dilengkapi dengan bahasa inggris yang bercetak miring
- Tulisannya terstruktur, sehingga enak dibaca
- Analisis permasalahan yang luas, termasuk dengan dampak pada perusahaan
- Menggunakan dasar hukum dalam analisanya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H