Mohon tunggu...
Rennie Wihardani
Rennie Wihardani Mohon Tunggu... Human Resources - CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi

CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi | expert in career development, competency and performance employee | renniewihardani6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aku Tertarik Jadi Caleg, Apa yang Perlu Kuketahui?

21 Mei 2023   13:23 Diperbarui: 21 Mei 2023   13:45 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

m. Caleg harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan BUMN/BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan; dan Dicalonkan hanya di satu dapil.  

Kedua; selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan:

a. Dicalonkan hanya oleh satu partai politik peserta pemilu;
b. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota bamus desa;
c. Mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
d. Mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.

Ketiga, persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.

Keempat, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kelima, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Keenam, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Lalu dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon legislatif tercantum dalam pasal 12, yang berbunyi sebagai berikut:

Sedangkan Pasal 12 PKPU 10 Tahun 2023 menyatakan,

Pertama, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. KTP-el;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun