Operator alat berat adalah individu yang terampil dalam mengoperasikan peralatan seperti excavator, bulldozer, dump truck, dan mesin berat lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk menggali tanah, memindahkan material, dan menjaga peralatan dalam kondisi baik.
Ahli Lingkungan:
Ahli lingkungan melakukan penilaian dampak lingkungan dan mengembangkan rencana perlindungan lingkungan untuk operasi pertambangan. Mereka memantau dan mengelola penggunaan sumber daya alam, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Ahli Geoteknik:
Ahli geoteknik menganalisis tanah dan batuan di sekitar tambang untuk memastikan stabilitas lereng, perencanaan dan desain penambangan yang aman. Mereka mengidentifikasi potensi risiko geoteknik, merancang struktur penahan, dan memberikan rekomendasi untuk mitigasi risiko.
Ahli Laboratorium:
Ahli laboratorium bertanggung jawab untuk menganalisis sampel batuan, mineral, dan air dari tambang. Mereka menggunakan teknik dan peralatan laboratorium untuk memeriksa kualitas dan komposisi material yang diekstraksi.
Ahli Reklamasi Tanah:
Ahli reklamasi tanah merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemulihan lahan pasca-tambang. Mereka bertanggung jawab untuk merestorasi tanah yang terganggu dan mengembalikannya ke kondisi yang lebih baik, seperti menanam vegetasi, memulihkan ekosistem, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ahli Hukum Pertambangan:
Ahli hukum pertambangan memiliki pengetahuan tentang hukum dan peraturan yang berkaitan dengan industri pertambangan. Mereka membantu perusahaan pertambangan dalam hal perizinan, kontrak, perundingan dengan pemerintah, dan masalah hukum