Mohon tunggu...
Wawan Setiawan
Wawan Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Fasilitas Pajak PPN guna Dorong Hilirisasi Emas di Indonesia

10 Januari 2024   12:17 Diperbarui: 10 Januari 2024   13:24 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan hilisasi emas di Indonesia masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. Beberapa faktor yang mempengaruhi hilisasi emas di Indonesia meliputi tingginya biaya bahan baku dalam negeri, bahan baku luar negeri lebih murah, serta minimnya dukungan permodalan dan sumber daya manusia yang terampil di bidang pengolahan emas. 

Tinggi harga harga jual emas batang diakibatkan masih memiliki unsur PPN didalamnya, dikarenakan bahan baku emas Batangan dan perhiasan dikenakan PPN. 

Sehingga salah satu langka kongkrit pemerintah adalah mengeluarkan peraturan terbaru yang memberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak tertentu (BKPT) yang bersifat strategis yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023.

Mengenal Peraturan Baru yang mengatur Fasilitas Tidak Dipungut PPN

Tepat pada tanggal 07 Desember 2023, Ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah barang-barang yang diberikan kemudahan perpajakan untuk mendorong perkembangan dunia usaha, meningkatkan daya saing, dan memperlancar pembangunan nasional. 

Dengan tujuan untuk mendukung sektor-sektor strategis dalam perekonomian untuk terus berkembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2021.

Secara singkat, PMK tersebut memuat aturan lebih rinci terkait regulasi pemberian fasilitas PPN untuk barang BKPT yang bersifat strategis khusus untuk barang berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula. PMK ini juga merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri.

Sekilas Tentang Anode Slime dan/atau Emas Granula

Anode slime merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Sedangkan emas granula merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
  • memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
  • merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun