Menurut Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tuntutan hukuman mati kepada mereka bisa diterapkan jika unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor terpenuhi.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," kata Ali, Rabu (17/2).
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Abraham Samad mendukung wacana hukuman mati sebagai efek jera, ini juga pasti dilatar belakangi pengetahuan mereka menangani kasus-kasus korupsi yang kita tahu sudah bukan budaya lagi tetapi menjadi komoditas
Dari teori Hambali, sebagai tantangan terberat  KPK adalah "Korupsi yang terorganisir dan Sistem".
Kelompok kepentingan yang berkuasa adalah politisi, hegemoni elit itu pengusaha. Nah, Juliari itu mantan anggota DPR RI asal PDIP, dan Edhy Prabowo mantan anggota DPR RI asal Gerindra.
Artinya keduanya bukan asal profesional saat menjadi menteri tetapi berasal dari parpol.
Pertanyaannya, seberapa kuat KPK menghadapi pressure politik, kalau ada anggota parpol atau ex anggota yang dihukum mati, itu adalah aib besar untuk partai.
Dilihat sifat dan pragmatisme politik, kepentingan partai itu jauh diatas  kepentingan anggota atau kader.
Karena itu kader suka loncat pagar atau bikin parpol baru, kesetiaan umumnya tipis lebih tebal kepentingan.
Jadi, pertempuran yang terjadi mendatang  antara KPK melawan kekuatan (pengaruh) partai politik.
Agus dan Samad mantan Ketua KPK yang berasal dari sipil jelas faham dan pasti pernah merasakan pressure saat menjabat, sehingga kini melempar bola panas ketangan Ketua KPK Komjen Pol Firly Bahuri yang polisi.