Kedua, Mafia dan Faksionalisme, golongan elit menyalah gunakan kekuasaan dan membentuk pengikut pribadi.
Ketiga, Kolusi dan Nepotisme, elit mapan menjual akses politik dan menyediakan akses ekonomi untuk keuntungan diri, keluarga dan kroninya.
Keempat, Korupsi Terorganisir dan Sistem, korupsi yang terorganisasi dengan baik, sistematik, melibatkan perlindungan politik dari kekuasaan kelompok kepentingan.
Menurut Sindhudarmoko (2000), pada korupsi tersangkut tiga pihak, pihak pemberi, penerima dan objek korupsi.
Secara teori, korupsi apabila dibiarkan akan berdampak terhadap makroekonomi, berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam jangka pendek pengaruhnya belum akan terlihat, tapi dalam jangka panjang korupsi sangat mematikan pertumbuhan ekonomi.
Disaat kesulitan menyelesaikan pandemi Covid-19 yang menguras energi dan kocek negara, di dalam negeri kita, ada saja "geng koruptor" yang makin kental dengan yang namanya Manipulasi, Mafia dan Faksionalisme, Kolusi dan Nepotisme. Tetapi yang membuat kita "ngeri" dan tercengang adalah "Korupsi yang terorganisir dan Sistem".
Kelompok kepentingan yang berkuasa adalah politisi, hegemoni elit itu pengusaha.
Kalau diamati korupsi dapat perlindungan politis dan tandem berupa menyalah gunakan kekuasaan para pemegang amanah. Kira-kira itu implementasi dari teori Hambali.
Hukuman Mati Koruptor dan Efek Jera
Pendapat dari Wamenkumham itu tidak main-main, menggelegar, menjadi isu besar yang ditanggapi beberapa pihak. Buntut pernyataan itu, Anggota DPR RI Meradang. (sumber)