Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Wacana Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy Prabowo, Itu Uji Nyali KPK

19 Februari 2021   19:02 Diperbarui: 20 Februari 2021   19:16 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukuman koruptor. (sumber: KOMPAS/SUPRIYANTO)

Berita yang ramai terus dibahas, setelah  Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai dan menyatakan, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, eks menteri KKP, Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari Peter Batubara layak dituntut ancaman hukuman mati.

Menurut Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," katanya seoerti ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi wacana tuntutan hukuman mati yang disampaikan Wamenkumham Omar Sharif itu.

Menurut Agus menilai tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad juga berpendapat serupa, wacana hukuman mati untuk dua mantan menteri Jokowi, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan Mensos Juliari Batubara mampu memberikan efek jera.

Wawasan Tentang Korupsi

Penulis dalam beberapa artikel, pernah menulis soal teori korupsi, dicuplik sebagian untuk me-refresh wawasan. Hasan Hambali (2005) dalam penelitiannya menyampaikan bahwa sumber korupsi mencakup dua hal pokok yaitu, "Kekuasaan Kelompok Kepentingan dan Hegemoni Elit".

Kekuasaan kelompok kepentingan cenderung lebih berwawasan politik, hegemoni elit lebih berkait dengan ketahanan ekonomi.

Piranti korupsi umumnya menggunakan perlindungan politis dan penyalahgunaan kekuasaan. Interaksi sumber dan peranti menimbulkan empat klasifikasi.

Pertama, Manipulasi dan Suap, terjadinya interaksi antara penyalah gunaan kekuasaan dan hegemoni elit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun