Berita yang ramai terus dibahas, setelah  Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai dan menyatakan, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, eks menteri KKP, Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari Peter Batubara layak dituntut ancaman hukuman mati.
Menurut Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," katanya seoerti ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi wacana tuntutan hukuman mati yang disampaikan Wamenkumham Omar Sharif itu.
Menurut Agus menilai tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad juga berpendapat serupa, wacana hukuman mati untuk dua mantan menteri Jokowi, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan Mensos Juliari Batubara mampu memberikan efek jera.
Wawasan Tentang Korupsi
Penulis dalam beberapa artikel, pernah menulis soal teori korupsi, dicuplik sebagian untuk me-refresh wawasan. Hasan Hambali (2005) dalam penelitiannya menyampaikan bahwa sumber korupsi mencakup dua hal pokok yaitu, "Kekuasaan Kelompok Kepentingan dan Hegemoni Elit".
Kekuasaan kelompok kepentingan cenderung lebih berwawasan politik, hegemoni elit lebih berkait dengan ketahanan ekonomi.
Piranti korupsi umumnya menggunakan perlindungan politis dan penyalahgunaan kekuasaan. Interaksi sumber dan peranti menimbulkan empat klasifikasi.
Pertama, Manipulasi dan Suap, terjadinya interaksi antara penyalah gunaan kekuasaan dan hegemoni elit.