"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan KBT sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU.
Akar masalah
Ketiga kasus merupakan contoh, menunjukkan ada sesuatu pengaruh negatif yang masuk ke kalangan KBT. Dalam kasus ini para isteri, yang tanpa disadari teracuni pikirannya dan akhirnya berdampak merugikan para anggota dan keluarganya yang terlibat.
Masalah sebenarnya sederhana tetapi prinsip, penulis menilai ini terkait sempitnya wawasan dan tidak difahaminya pengaruh dari kemajuan teknologi komunikasi.
Sejak beberapa tahun terakhir, gadget (HP), internet, WA, IG, medsos bagi banyak orang Indonesia menjadi kebutuhan yang melekat, menghibur, pengisi waktu dan alat komunikasi ke sesama pengguna.
Netizen bisa menerima dan melihat video, foto, macam-macam berita, tausiah Agama, dan lain-lain. Pokoknya asyik-masyuk, ini teman utama bagi orang tua, muda bahkan para balita, termasuk Anda yang sedang baca ini.
Tetapi di balik itu pemegang HP umumnya tidak sadar bahwa ada bahaya besar yang mengintai. Gadget dan medsos itu bak gurita maya, sekali Anda sentuh dan terlibat, Anda bisa dicengkeramnya, menjadi lupa diri bak kena candu.
Pengguna bisa menerima berita apa saja, karena rasa sok tahunya dia sebarkan bahkan menanggapi tanpa tahu substansi. Nah, begitu dia klik mengirim sesuatu lewat HP melalui internet, maka dlm hitungan detik, jutaan orang bisa melihat apa yang dia posting.
Belum tentu yang dikirimnya benar, dia tidak tahu yang diterima dan dikirim itu bisa saja hoax, penyesatan, pengondisian, racun psikologis yang dibuat spesialis untuk tujuan tertentu.
Dari kasus di atas jelas banyak yang tidak tahu bahwa keterlibatan seseorang bisa terkena sanksi UU ITE yang mengatur. Sekali dia buat kekeliruan, selain akan dililit UU ITE, dia bisa terkena sangsi UU dan aturan lain, baik pidana maupun perdata.
Kasus postingan istri-istri anggota TNI itu yang dirasanya benar ternyata salah, melanggar UU/aturan dan berakibat suaminya terkena sangsi. Akan lebih repot, berat dan sengsara apabila sang istri-istri itu terkena pasal UU ITE di mana sangsinya berat.
Karena itu mari kita lihat apa sangsi ancaman hukumannya, agar wawasan para netizen lebih luas, hati-hati dan tidak terjerat gurita medsos yang nikmat tapi jahat serta merusak pikiran. Seperti narkoba, penggila medsos juga bisa sakaw kalau kuotanya habis, bingung "tidak karuan".