Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mewanti-wanti Presiden Jokowi Akan Ancaman Subversi

30 September 2019   13:49 Diperbarui: 30 September 2019   13:54 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno, meninggalkan ruangan usai menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

Subversi adalah tindakan-tindakan berupa rencana maupun usaha yang dilakukan dalam rangka menumbangkan kekuasaan yang sah dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan konstitusi negara.

Subversi merujuk kepada pemberontakan dalam merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara.

Sasaran yang dituju oleh tindakan subversi biasanya merupakan bidang-bidang yang signifikan seperti militer, ekonomi, politik, sosial, budaya, serta psikologi.

Dalam teori Subversi bila sumber ancaman dari luar negeri, principle luar selalu berkolaborasi dengan sumber ancaman yang bisa diperalatnya dari dalam negeri.

Saat ini penulis membaca sedang terjadi subversi luar, karena intervensi (campur tangan) asing tidak berhasil memengaruhi pemerintah RI khususnya dalam bidang politik. Selain subversi, dari peneropongan yang juga sedang terjadi bisa dilategorikan sebagai makar.

Dari sisi hukum pidana, "makar" adalah bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan negara meliputi makar yang dilakukan kepada Presiden Jokowi, wilayah negara, dan pemerintahan seperti yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106, dan 107 (Suatu tindakan dapat disebut makar jika kejahatan ditujukan kepada pemimpin sebuah negara seperti presiden dan wakil presiden).

Kedaulatan dan keutuhan NKRI merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar lagi. Untuk itu semua usaha yang bertujuan mengganggu kedaulatan akan ditindak tegas dan diancam dengan hukuman yang berat sesuai aturan dalam konstitusi Indonesia.

Karena subversi sangat berbahaya pernah diterbitkan Undang-undang nomor 11/PnPs/Tahun 1963 mengenai pemberantasan kegiatan subversi.

Akan tetapi pada tahun 1999 saat masa reformasi undang-undang ini dicabut karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan asas negara yang berlandaskan hukum. Sementara pada saat ini RUU Keamanan Nasional belum selesai.

Ancaman Pelantikan Presiden

Apa yang sedang terjadi di lapangan? Penulis melihat kini terjadi upaya pengondisian (conditoning), terkait gerakan berbau subversi ataupun makar, yaitu PUSProp (Perang Urat Syaraf dan Propaganda) berupa propaganda plus kegiatan dari lawan Pak Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun