Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Politik featured

Sikap Resmi Presiden SBY terhadap Ulah Penyadapan Australia

20 November 2013   15:29 Diperbarui: 5 Februari 2017   21:12 3869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden SBY & PM Australia Tony Abbott (internasional.kompas.com)

Pada akhirnya secara resmi Presiden SBY memberikan statement (keterangan pers) terkait dengan kemelut penyadapan yang dilakukan oleh badan intelijen Australia (Direktorat Signal Australia ) atauAustralian Signals Directorate. Presiden SBY dalam jumpa pers di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/11/2013) menyatakan mengambil tiga langkah dalam hubungan bilateral antara Indonesia-Australia. 

Presiden SBY menyatakan, "Oleh karena itu maka ada 3 hal yang Indonesia akan lakukan ke depan ini," katanya. Pertama, Indonesia menunggu penjelasan resmi Australia pada Indonesia, bukan pada komunitas di Australia. Kedua, terkait kasus penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia dan pejabat Indonesia, 2 hari lalu ada sejumlah agenda kerjasama yang dilakukan Indonesia dengan Australia, diperintahkan untuk dihentikan. "Yang jelas untuk sementara dihentikan dulu kerjasama yang disebut pertukaran informasi dan pertukaran intelijen di antara dua negara. Dihentikan dulu latihan-latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Polri," tegas SBY. Penghentian itu juga berlaku pada Coordinated Military Operation antara Indonesia-Australia untuk menghadapai permasalahan bersama diantara kedua negara. "Dihentikan dulu sampai semuanya jelas. Tidak mungkin melanjutkan semuanya kalau kita tidak yakin tidak ada penyadapan ke tentara Indonesia yang mengemban tugas untuk kepentingan negara," tegas SBY. Ketiga, Indonesia berpendapat dan meminta kelanjutan kerjasama di masa depan, maka Indonesia memerlukan semacam protokol atau Code of Conduct, sekaligus Guiding Principal (panduan utama) menyangkut kerjasama di berbagai bidang. "(termasuk) Latihan bersama Indonesia-Australia dalam menghadapi ancaman people smuggling, kerjasama pertukaran intelijen dan informasi. 

Code of Conduct ini mengikat jelas dan kemudian dijalankan," kata SBY. Selanjutnya dikatakan, "Ini masalah serius, bukan hanya masalah hukum, ini menabrak hak asasi manusia." SBY mengatakan kalau dua negara sedang dalam permusuhan, bisa saja penyadapan dilakukan, tapi antara Indoensia dan Australia justru sedang bersahabat dengan baik. "Indonesia dan Australia tidak dalam posisi berhadap-hadapan atau bermusuhan," katanya. Presiden SBY menyatakan bahwa dirinya sudah mengirim surat kepada PM Australia Tony Abbott, meminta agar pemerintah Australia secara resmi memberikan penjelasan atas aksi penyadapan terhadap para pejabat negara Indonesia. Dalam konperensi pers tersebut, Presiden SBY berpesan ke rakyat Indonesia yang berada di Australia baik diplomat, pekerja dan mahasiswa untuk tetap tenang dan teruslah bekerja dan belajar," jelasnya. Nah itulah langkah kebijakan setahap demi setahap yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada Australia.

Memang dari sisi Australia, PM Abbott menyatakan tidak akan membuka masalah penyadapan yang dokategorikan sebagai tindak spionase. Tetapi mungkin ada yang dilupakan oleh Australia bahwa Indonesia telah berkembang menjadi negara yang semakin kuat dan berani, terbukti berani menerapkan sistem demokrasi Barat seperti yang mereka juga terapkan. Indonesia berani memberantas korupsi, perekonomian membaik, militer Indonesia dalam dua renstra hingga tahun 2024 meningkat pesat dan kuat. Selain itu beberapa negara yang tergabung di Asean juga diketahui disadap oleh Australia. Kita hanya menunggu Snowden memberikan data penyadapan Australia lainnya kepada media. Maka saat itulah Australia yang secara geografis berada di lingkungan negara-negara Asean akan menerima akibat, dicerca dan dimusuhi bersama. Terutama oleh Malaysia sebagai negara yang katanya bersahabat dalam pakta pertahanan FPDA (Five Power Defence Arrangement). 

Kerugian jelas pada masa mendatang akan berada pada Australia. Penyadapan NSA dan ASD yang dilakukan sejak tahun 2007 jelas tidak hanya berlangsung terhadap pejabat Indonesia pada tahun 2009 saja, tetapi penulis meyakini hingga tahun 2013 terus berlangsung. Ada wacana Komisi -I akan menemui Edward Snowden di Rusia, dan apabila berhasil, mungkin akan banyak rahasia lainnya yang akan terungkap. Kata kuncinya "waspada dan hati-hati," kita sudah jelas ditelanjangi dan yang pasti banyak data rahasia pejabat tinggi negara hingga presiden sudah mereka kantongi. Sulit memang membuktikan penyadapan secara material dan faktual, tetapi sebaiknya para pejabat menurut penulis lebih baik berfikir "the worst condition," tidak menyederhanakan dan menganggap enteng spionase negara lain terhadap kita. Maksudnya dalam terminologi intelijen agar kita tidak terkena "unsur pendadakan." Semoga pemikiran sederhana dari Old Soldier ini ada manfaatnya bagi kita bersama. 

Oleh : Prayitno Ramelan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun