Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama featured

Setelah Tanjung Gusta, Kini Rutan Batam Bobol, Mengapa?

18 Juli 2013   07:27 Diperbarui: 12 Mei 2019   07:41 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan dan debat tentang kaburnya 212 nara pidana di LP Tanjung Gusta belumlah dingin, kini berselang satu minggu penyerangan dan bobolnya Lapas dan kaburnya tahanan kembali terjadi. Pada hari Rabu (17/7) sekitar pukul 07.00 pagi, sebanyak 12 tahanan kasus narkoba melarikan diri setelah menyerang dan menyandera petugas rutan. 

Satu tahanan bernama Heriawan ditangkap beberapa saat seusai melarikan diri dari rutan tersebut. Sedang seorang tahanan lagi atas nama Indra Kumar, 26, ditangkap pihak kepolisian di Perumahan Marina View Blok D No 02 Batuaji. 

Ketika akan ditangkap, Indra berupaya melarikan diri sehingga ditembak oleh polisi yang mengenai betis sebelah kanannya. Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, upaya melarikan diri terjadi pada pukul 07.00 WIB. 

Saat  petugas jaga rutan bernama Andi mengambil kunci di rumah kepala rutan dan kemudian menuju ruang tahanan untuk membersihkan sampah di ruang tahanan narkoba. 

“Kemudian ada tahanan yang secara tiba-tiba melakukan penyanderaan terhadap Andi. Di situlah 12 napi itu langsung melarikan diri,” katanya. 

Saat petugas lain akan menolong, mereka dipukul kayu oleh tahanan. Mereka melarikan diri melalui pintu penghubung yang tidak terkunci. Para tahanan itu berlarian menuju ruang pemeriksaan tahanan, kemudian ke ruang kepala rutan dan menjebol teralis serta kaca ruangan. 

Kepala Rutan Baloi Batam, Anak Agung Gde Khrisna, mejelaskan Blok AI tempat tahanan yang kabur berisi 31 tahanan, sementara kapasitasnya hanya 11 orang. Berkas semua tahanan sudah berstatus P21 atau siap disidangkan. 

“Pada ruangan khusus tahanan narkoba tersebut memang sangat over,” katanya. Menurut Khrisna, saat kejadian  jumlah petugas jaga 7 orang. Sementara yang bertugas di seputar sel hanya 3 hingga 4 orang. Dalam rangka pengejaran, Polda Kepulauan Riau telah menyebar foto-foto wajah tahanan yang kabur tersebut ke bandara dan pelabuhan, untuk mencegah mereka keluar dari Kota Batam. Tahanan narkoba yang kabur itu seluruhnya sudah siap disidangkan. 

Nama-nama mereka adalah Ismar Piliang, Edi Priantoro, Muhammad Darman, Riki Hidayat, IndraKumar, Yusnardi, Sufyan bin Abidin, Hendro Gunawan, Achyar Adli, Aguan bin Intan, dan Mulyadi bin Saparudin. 

Menurut Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Endjang Sudrajat, mereka merupakan tahanan titipan Polresta Balerang dan Polda Kepulauan Riau yang rata-rata ditahan mulai Mei sampai Juni dengan kasus berbeda. “Kami belum mengetahui apakah mereka merupakan jaringan, yang jelas semuanya tahanan kasus narkoba,” katanya. 

Menkumham Amir Syamsuddin menegaskan, tahanan yang kabur itu bukan napi, melainkan tahanan titipan yang tengah mengikuti proses hukum. “Mereka (tahanan) yang melarikan diri itu bukan napi yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun