Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama featured

Setelah Tanjung Gusta, Kini Rutan Batam Bobol, Mengapa?

18 Juli 2013   07:27 Diperbarui: 12 Mei 2019   07:41 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Admin (Shuttertock)

Status tahanan berbeda dengan napi yang putusan hukumannya telah inkracht dan ditempatkan di lapas atau rutan. Adapun tahanan bisa ditahan oleh kepolisian atau kejaksaan karena bukan tahanan dari pihak Kemenkumham. 

Kasus Rutan Baloi Batam ini merupakan pukulan kedua bagi jajaran Kemenkumham setelah terjadinya kerusuhan dan bobolnya Lapas Tanjung Gusta. Modusnya sangat mirip, penyanderaan, penyerangan dan pemaksaaan/perusakan tempat tahanan. Memang para pelaku berbeda, yang melarikan diri dari Tanjung Gusta adalah narapidana, sedang di Batam yang kabur adalah tahanan titipan. 

Dalam kedua kasus tersebut apabila dicermati, terdapat kelemahan/kerawanan dari kedua instansi tempat penahanan. Pertama tempat tahanan kelebihan kapasitas (100 persen), kedua keterbatasan para penjaga, ketiga sangat nampak kelemahan sisitem pengamanan. 

Memang status mereka yang kabur berbeda seperti dikatakan Menkumham, tetapi apabila ditinjau  dari kerawanan diatas, menurut ilmu intelijen (pengamanan), kerawanan tersebut telah menjadi pemicu dan dieksploitir mereka yang ditahan dan mengakibatkan kelumpuhan sebuah instansi yang seharusnya dijaga dengan ketat. Kasus penyerangan di Cebongan sebenarnya sudah merupakan indikasi adanya celah rawan  sistem pengamanan Lapas dari serangan eksternal. 

"Bila dicermati terdapat kelemahan lapas, yakni: (1) tempat tahanan kelebihan kapasitas, (2) keterbatasan para penjaga, dan (3) kelemahan sistem pengamanan."

Terlepas penyerang bersenjata api ataupun tidak, apabila sistem atau protap tetap dipegang teguh, sistem akan menyulitkan/menghalangi  pihak luar membobol masuk. 

Kini kerawanan di dua lokasi menegaskan bahwa ancaman internal penghuni/binaan yang apabila dibiarkan akan menjadi bak jatuhnya kartu domino. Para narapidana ataupun tahanan telah terinspirasi bahwa peluang melarikan diri ternyata ada dan kini agak mudah. 

Nah, kini waktunya bagi Kemenkumham atau instansi manapun yang statusnya memiliki rumah tahanan/lembaga permasyarakatan untuk lebih serius mengadakan pemeriksaan sekuriti dan menata ulang sistem pengamanan/protap yang telah ada. 

Para petugas kembali harus disadarkan bahwa yang mereka kelola adalah manusia yang sedang bermasalah, dan banyak yang nekat, ada yang ringan dan ada yang berat. Beberapa tahanan bukan tidak mungkin adalah merupakan anggota sebuah jaringan, baik dalam kasus narkoba, sindikat perampokan maupun jenis kejahatan lainnya, dan terorisme misalnya.

Seperti dikatakan oleh Wamenkumham Denny Indrayana, pantang menyerah! Disitulah tantangannya, buktikan bahwa mereka yang dipercayai oleh Presiden SBY dan juga kita percayai itu mampu mengemban amanah. Yang perlu diingat para tahanan/napi itu juga manusia, yang kini semakin sadar akan hak-haknya.

Apabila para pejabat/petugas menyepelekan hak-hak napi dan sistem pengamanan tidak ditingkatkan, maka kasus serupa penulis perkirakan akan kembali terjadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun