Menurut Ummy Basuki (Faculty Head of Product & TechnicalAXA Financial Indonesia), dikatakan bahwa banyak orang yang menginginkan aset yang dimiliki terlindungi dengan status Hak Miliknya disertai kemudahan efisiensi perpajakkan. Kemudian seluruh anggota keluarganya pun harus dipastikan mendapatkan proteksi yang sama dalam kehidupannya. Lalu kenyamanan dan gaya hidup dapat dipertahankan oleh seluruh anggota keluarga dalam situasi apapun.
Maestro Infinite Protection (MIP)dipersembahkan Axa Financial Indonesia untuk memberikan perlindungan yang optimal, sesuai dengan seluruh kriteria harapan yang telah disebutkan diatas. Dengan adanya kepastian kontrak pertanggungan, MIP akan memberikan 3 Pasti yang akan dapat dinikmati manfaatnya bagi seluruh anggota keluarga pemegang polis. Produk MIP yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan dikenakan pajak atas pendapatan bunga ketika telah dilakukan pencairan dana atas manfaat yang diperoleh.
Kepastian yang pertama adalah Proteksi Jiwa & Kecelakaan Seumur Hidup, yang memberikan perlindungan hingga usia 100 tahun. Manfaat yang diperoleh adalah apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka akan memperoleh pembayaran 100% dana pertanggungan yang dikurangi (apabila ada) pembayaran manfaat dana tunai. Manfaat lainnya adalah apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan sejumlah tambahan 50% dari dana pertanggungan dengan batas maksimal adalah satu milyar rupiah per tertanggung. Sementara para ahli waris dipastikan akan mendapatkan haknya sesuai catatan distribusi warisan dalam kontrak pertanggungan.
Kepastian yang kedua adalah Masa Bayar Premi, yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing. Â Fleksibilitas pembayaran premi dapat dilakukan sesuai masa bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.
Kepastian yang ketiga adalah Dana Tunai di Masa Pensiun, yang akan diberikan saat memasuki usia 65 tahun sebesar 20% dari total kontrak pertanggungan. Apabila tercatat dana pertanggungan dalam MIP sebesar lima milyar rupiah, maka akan memperoleh dana tunai satu milyar rupiah saat berumur 65 tahun. Ketika masa pertanggungan berakhir dan polis masih berlaku, maka akan dibayarkan kembali 100% dana pertanggungan dikurangi (apabila ada) pembayaran manfaat dana tunai.
SIP (saving, investment, protection) merupakan tiga instrumen pengembangan dana dari pendapatan uang yang kita hasilkan saat ini. Kita saat ini dapat melakukan penyimpanan dana melalui tabungan, deposito, kas/tunai. Ketika melakukan investasi dapat melalui logam mulia, properti, dana pensiun, reksadana, obligasi maupun saham. Henra menyatakan bahwa kendali dapat menjadi sebuah kendala. Â Seerat apapun seseorang pegang kendali atas harta & segala hutang piutangnya, maka kendali akan dapat terlepas ketika masa kepastian telah tiba seperti mengalami kecacatan akibat kecelakaan maupun meninggal dunia. Hal ini tentu saja akan sangat mempengaruhi kelanjutan hidup dari seluruh anggota keluarga yang ditinggalkannya (jika meninggal dunia). Adanya peristiwa "Kepastian" ini, maka harta akan menjadi harta waris dan hutang akan segera memasuki jatuh tempo. Sudah seharusnya harta direncanakan dalam keadaan surplus, mudah dibagi dan likuid. Maka sangat diperlukan untuk sebuah keluarga agar dapat memiliki proteksi kepastian berupa kontrak pertanggungan, untuk kesiapan dalam menghadapi masa ketidakpastian. Namun kontrak pertanggungan ini harus disiapkan dalam usia, kesehatan serta harta yang memadai, agar dapat menyiapkan harta yang memadai bagi orang-orang tercinta yang mewariskannya.
Kemudian peristiwa menggegerkan pada akhir tahun 2016, yaitu pembunuhan satu keluarga termasuk sang kepala keluarga di Pulomas Jakarta Timur. Sang kepala keluarga yang diketahui sebagai pengusaha pengembang properti ini, diketahui telah menikah sebanyak tiga kali dan meninggalkan harta rumah mewah dan berbagai macam mobil mewah. Menariknya sang istri ketiga yang dinikahi secara siri, terancam tak mendapatkan bagian atas hak waris.
Maka dapat disimpulkan dari realitas tersebut bahwa dapat dikategorikan sebagai persepsi bahwa 100% harta waris otomatis berpindah ke pasangan dan anak, surat wasiat (notaris) pasti bisa dilaksanakan, dan keluarga pasti tetap harmonis. Realitas yang dihadapi merupakan risiko dari ketidakpastian. Ada hal mutlak (legitimate portie) ahli waris, yaitu yang memilikinya adalah ahli waris terus keatas maupun ke bawah, Seperti untuk orang tua selamanya, untuk anak-anak dan keturunan yang sah, untuk anak luar kawin yang telah diakuinya. Namun untuk istri maupun suami tidak memiliki hak mutlak.
Kontrak pertanggungan sebagai pendanaan paling murah, akan dapat menjadi solusi alternatif menuju kemakmuran maupun kebebasan finansial tanpa diliputi rasa khawatir yang berlebihan. Menariknya adalah sangat likuid, bebas biaya & pajak, bebas sengketa, tepat sasaran dan proses lebih cepat. Sukses pengembangan usaha dan harmonisnya keluarga, merupakan impian mahal di tengah hidup yang penuh dengan ketidakpastian. Yuk #RencanakanLebih dan berikan Proteksi #3Pastiyang Optimal!