Mohon tunggu...
Emanuel Pratomo
Emanuel Pratomo Mohon Tunggu... Freelancer - .....

........

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saatnya Aku dan Jaminan Kesejahteraan BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   23:56 Diperbarui: 7 Januari 2016   00:21 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini mau tak mau perusahaan akan berusaha mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan tentu tidak mau menanggung pembiayaan kecelakaan kerja seumur hidup pekerjanya . Jika dahulu masih dikelola secara perseroan oleh Jamsostek, kini dikelola dengan berbentuk badan yang langsung berada di bawah Presiden. Klaim JKK saat ini tidak dibatasi lagi pembiayaannya, tetapi akan dilayani hingga mencapai proses kesembuhan. Regulasi baru untuk pekerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bimbingan dan pelatihan agar dapat kembali berdaya secara layak. 

Program Jaminan Kematian (JKM) diperuntukan bagi ahli waris untuk pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. 

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan penghimpunan dana sebagai simpanan yang dapat dipergunakan peserta apabila berhenti bekerja akibat cacat total tetap,  usia mencapai 56 tahun, meninggal dunia ataupun mengundurkan diri/di PHK. Pembayaran manfaat JHT ini hanya dengan masa tunggu 1 tahun. Besaran manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh setoran iuran ditambah hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayar sekaligus. 

Program Jaminan Pensiun akan memberikan jaminan kepastian penghasilan ketika sudah tidak bekerja lagi. Walaupun pekerja baru satu tahun bekerja kemudian meninggal,  maka sang ahli waris akan mendapatkan pensiun seumur hidup dengan dua orang anak yang berusia maksimal 23 tahun. 

Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan pekerja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usaha tersebut meliputi: Pemberi Kerja: Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja diluar hubungan kerja yang bukan menerima upah. Mereka itu antara lain pedagang keliling, pengacara, dokter, artis, tukang becak, tukang ojek, dan tentu saja profesi yang terbilang baru yaitu blogger. Ternyata sudah banyak yang berani terjun secara total menekuni dunia perbloggeran. Namun diharapkan jangan sampai membuat jaringan mafia yang sangat merugikan semua pihak. Negara sudah terbebani dengan yang namanya mafia tanah, mafia tambang, mafia migas. Masa sih harus dipusingkan dengan yang namanya mafia blogger. 

Nah itu yang sangat cocok bagiku yang bekerja secara mandiri. Namun saat ini harus menahan diri dulu mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena ada dokumen kependudukan pribadi yang harus diselesaikan. Kalau sudah beres pastilah akan segera menuju BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek (sstt,  meski jauh memdaftar kesana, menghormati merekalah karena telah meluangkan waktu berbagi kebahagiaan dan kegembiraan di Kompasianival 2015).

Ternyata dari brosur yang didapat di booth BPJS Ketenagakerjaan dalam Kompasianival 2015 lalu, sangat mudah sekali cara menjadi pesertanya. Cukup memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dapat langsung mendaftarkan diri secara individual tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui wadah/ kelompok/ mitra baru. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara bulanan / 3 bulanan / 6 bulan / 1 tahun sekaligus. 

Nilai iuran untuk Pekerja BPU ini adalah 1% untuk program JKK berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuam penghasilan, 2% untuk program JHT berdasarkan nominal tertentu sesuai dengan kelompok upah yang dilaporkan, Rp 6800,- untuk program JKM.

Untuk upah pekerja sampai dengan Rp 1.099.000,- besaran iuran 10 ribu rupiah untuk JKK, 20 ribu rupiah unruk JHT dan Rp 6800,- untuk JKM.  Manfaat yang akan didapat dari program JKM adalah santunan sekaligus meninggal 16,2 juta rupiah, biaya pemakaman 3 juta rupiah dan betkala 2 tahun sekaligus 4,8 juta rupiah.  Manfaat dari program JKK adalah santunan sekaligus meninggal 48 juta rupiah, biaya pemakaman 3 juta rupiah, berkala dua tahun sekaligus 4,8 juta rupiah. 

Tampak pada gambar diatas aplikasi (apps) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh melalui berbagai platform seperti iOS, Blackberry, Android. Menurut para penggunanya yang telah memakai aplikasi ini mengatakan sangat terbantu meski masih harus banyak dilakukan penyesuaian.   Wajarlah sebuah versi awal dari sebuah teknologi tentu masih banyak kekurangan yang dapat diakibatkan ekspetasi yang tinggi.  

Dalam aplikasi kita dapat melihat jumlah saldo JHT terkini, dapat melihat apakah sesuai jumlah iuran seorang pekerja yang dibayarkan perusahaannya setiap bulan, melakukan pencarian cabang terdekat. 

Nah,  apalagi yang ditunggu lagi. BPJS Ketenagakerjaan telah menjembatani dengan berbagai kemudahan, kecepatan, kehandalan serta keramahan yang diterapkan sesuai keunggulan operasional berkelas dunia. Siapkan diri untuk menjadi yang terbaik dan terdepan menyongsong daya saing global,  menuju masa depan yang makmur dan sejahtera. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun