Paradigma lama dalam tata kelola hulu migas adalah sebagai sumber pendapatan dan sumber energi bahan baku. Dahulu migas sempat memberikan sumbangsih 70% APBN sebagai sumber pendapatan negara. Terdapat 341 perijinan industri hulu migas yang harus dilewati dan dengan adanya otonomi daerah mengakibatkan konflik regulasi. Permasalahan industri hulu migas beberapa tahun terakhir ini menjadi isu yang sangat seksi dan selalu menjadi trending topic. Salah satu informasi yang menyesatkan adalah 90% cadangan minyak dikuasai oleh asing. Padahal penguasaan migas tetap dalam kendali negara.
Saat ini paradigma baru tata kelola hulu migas adalah kemakmuran masyarakat ( people prosperity), peduli kemiskinan (pro-poor), peduli peningkatan produktivitas kerja (pro-job), peduli pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Daerah penghasil migas akan mendapatkan tambahan 15% diluar APBN. Ini tentu akan menciptakan multiplier effect yang akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
SKK Migas adalah wakil pemerintah dan berkomitmen menjamin produksi minyak dan gas bumi nasional memberikan manfaat yang maksimal bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Bisnis hulu migas adalah proyek negara, oleh karena itu sudah seharusnya semua pihak mendukung industri hulu migas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H