Mohon tunggu...
Yudha Pratomo
Yudha Pratomo Mohon Tunggu... Jurnalis - Siapa aku

is typing...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ternyata, Mengadu itu Gampang!

27 April 2016   15:43 Diperbarui: 27 April 2016   16:17 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

konsumen4-57207a5a24afbd450886bc19.jpg
konsumen4-57207a5a24afbd450886bc19.jpg
Aplikasi Pengaduan Konsumen

Selain itu ternyata kita juga bisa melakukan pengaduan online lewat laman siswaspk.kemendag.go.id

Oya, kalo berdasarkan wawancara dengan beberapa staff terkait kemarin sih pengaduan ini paling lambat akan ditindak tidak lebih dari 3 x 24 jam. Dan menurut mereka, penindakan ini memang sudah menjadi bagian dari tugas dan kewajiban Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen.

Tidak terbatas juga seperti apa pengaduannya, yang terpenting adalah jika memang hal tersebut merugikan konsumen, pengaduannya harus dilakukan dengan cepat atau tidak ditunda-tunda.

Sejauh ini angka pengaduan tergolong rendah. Pada bulan Januari 2016 tercatat ada 15 pengaduan, pada Februari ada 142 pengaduan dan pada Maret ada 103 pengaduan. Menurut saya angka yang rendah ini bisa jadi karena 2 faktor. Pertama karena konsumen memang puas pada pelayanan perdagangan, kedua karena konsumen belum tau bagaimana cara melaporkan.

Nah, kalau faktor kedua ternyata yang lebih berpengaruh, mungkin ada baiknya Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi lebih jauh pada masyarakat agar mereka mengetahui bagaimana tata cara melakukan pengaduan konsumen.

Menurut saya hal ini sangat patut diapresiasi. Dengan adanya beberapa channel untuk melakukan pengaduan, terlihat ada upaya dari Kementerian untuk memberikan kemudahan pengaduan pada konsumen.

Oya, selain lewat aplikasi dan website, pengaduan konsumen juga bisa dilakukan via Whatsapp dengan nomor 0853 1111 1010.

Untuk Kompasianer, jangan ragu untuk melaporkan ketika kita sebagai konsumen merasa dirugikan. Agar pelayanan dan aktivitas perdagangan bisa menjadi lebih baik tanpa merugikan konsumen. (YUD/KMPSN)

img-0197-jpg-57207ae7ec96733c05ee06ff.jpg
img-0197-jpg-57207ae7ec96733c05ee06ff.jpg
Beberapa channel untuk pengaduan. Dokpri

---

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun