Selain itu ternyata kita juga bisa melakukan pengaduan online lewat laman siswaspk.kemendag.go.id
Oya, kalo berdasarkan wawancara dengan beberapa staff terkait kemarin sih pengaduan ini paling lambat akan ditindak tidak lebih dari 3 x 24 jam. Dan menurut mereka, penindakan ini memang sudah menjadi bagian dari tugas dan kewajiban Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen.
Tidak terbatas juga seperti apa pengaduannya, yang terpenting adalah jika memang hal tersebut merugikan konsumen, pengaduannya harus dilakukan dengan cepat atau tidak ditunda-tunda.
Sejauh ini angka pengaduan tergolong rendah. Pada bulan Januari 2016 tercatat ada 15 pengaduan, pada Februari ada 142 pengaduan dan pada Maret ada 103 pengaduan. Menurut saya angka yang rendah ini bisa jadi karena 2 faktor. Pertama karena konsumen memang puas pada pelayanan perdagangan, kedua karena konsumen belum tau bagaimana cara melaporkan.
Nah, kalau faktor kedua ternyata yang lebih berpengaruh, mungkin ada baiknya Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi lebih jauh pada masyarakat agar mereka mengetahui bagaimana tata cara melakukan pengaduan konsumen.
Menurut saya hal ini sangat patut diapresiasi. Dengan adanya beberapa channel untuk melakukan pengaduan, terlihat ada upaya dari Kementerian untuk memberikan kemudahan pengaduan pada konsumen.
Oya, selain lewat aplikasi dan website, pengaduan konsumen juga bisa dilakukan via Whatsapp dengan nomor 0853 1111 1010.
Untuk Kompasianer, jangan ragu untuk melaporkan ketika kita sebagai konsumen merasa dirugikan. Agar pelayanan dan aktivitas perdagangan bisa menjadi lebih baik tanpa merugikan konsumen. (YUD/KMPSN)
---