Itu hanya pengalaman kecil saja. Mungkin Anda juga memiliki pengalaman yang serupa. Lalu kepada siapa kita harus mengadu? Tsaah...
Berbicara mengenai masalah pengaduan seperti ini, ternyata Kementerian Perdagangan juga menerima pengaduan konsumen. Jadi kita tidak hanya bisa mengadu pada YLKI tapi juga langsung pada kementerian.
Dan ternyata untuk lebih memudahkan kita, Kementerian Perdagangan memiliki aplikasi smartphonekhusus yang bisa kita gunakan untuk mengadu secara langsung. Saya pun baru tahu ketika kemarin mengikuti event di Harkonas kemarin ini.
Nah, aplikasi ini bisa Anda unduh di Google Play. Untuk sementara menurut penuturan salah satu staff sih aplikasi ini baru hadir untuk ponsel Android saja. Tapi katanya sih ke depannya untuk iOS juga bakal ada. Katanyaa... Tapi tidak apa, karena ponsel Android sudah banyak digunakan di Indonesia.
Nah, pertama, di Google Play masukkan kata kunci "Pengaduan Konsumen." Secara otomatis muncul di posisi paling atas aplikasi Pengaduan Konsumen.
Nah untuk melakukan pelaporan, ada beberapa kolom yang harus diisi. Yaitu email, nomor ponsel, nomor KTP dan kita harus memotret KTP yang kita punya. Nah, setelah identitas ini lengkap, kita bisa melakukan pengaduan.
Kemudian kita tinggal isi pilihan yang ada. Apakah hanya menyampaikan informasi atau melakukan pengaduan. Jika melakukan pengaduan, maka harus disertai foto bukti perihal pengaduan yang kita lakukan.
Setelah itu kita bisa menulis pada kolom keterangan tentang aduan kita. Jika selesai, tinggal menekan tombol kirim pada bagian bawah.
Setelah itu, kita akan mendapatkan nomor pengaduan. Nomor ini bisa kita gunakan untuk mengecek status pengaduan yang kita lakukan. Yaa seperti kalau kita mengirim barang lewat kurir, bisa dilakukan tracking.