ADA pemandangan menarik di kampus baru Swiss German University di The Prominance Tower, Jl Jalur Sutera Barat Kav 15, Alam Sutera, Tangerang, Banten. Â Selain tampak sempit, sarana dan prasarana di kampus baru yang disewa kontrak selama 2-3 tahun itu juga sangat minim.
Padahal SGU mematok biaya kuliah mahasiswa rata-rata: Rp 24.000.000 -- 28.000.000/semester. Total biaya kuliah: Rp 223.000.000-- Rp247.000.000.
![RUANG KULIAH MEMPRIHATINKAN. Ruangan sekitar 33 meter persegi sangat tidak memadai untuk dijadikan sarana perkuliahan. Sangat tidak laik dipergunakan oleh kampus yang mengklaim sebagai universitas elite. Foto: Dok Pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/07/31/sgu-5-597eee7fed967e0d18234be2.jpg?t=o&v=770)
Ironisnya lagi, kampus baru ini juga tidak memiliki kantin sendiri. Akibatnya, mahasiswa terpaksa berdesak-desakan sambil duduk lesehan untuk makan dan minum di selasar (lorong-lorong) ruang kuliah.Â
![RUANG KULIAH LAIKNYA BIMBEL. Kecilnya ruang kuliah di kampus SGU tidak berbeda dengan ruang les bimbingan belajar. Tidak sebanding dengan puluhan juta rupiah biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa tiap semester.](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/07/31/sgu-3-597eeed6ceb54d36ca279c42.jpg?t=o&v=770)
![RUANG KULIAH SGU.Sepi mahasiswa](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/07/31/sgu-1-597eef157cb8640cf44d6b72.jpg?t=o&v=770)
 "Kondisi yang sangat menyedihkan. Bagaimana bisa mahasiswa harus berdesak-desakan di tempat yang tidak layak?  Hal ini tidak boleh dibiarkan dan kami di Komisi X akan terus mengawasi perkembangan dari masalah SGU ini hingga tuntas,'' ujarnya kemarin. Â
Menurutnya, sesuai dengan amanat UU tentang Pendidikan Tinggi No. 12 tahun 2002, dalam pasal 34 ayat 1, disebutkan,
 "Program Studi diselenggarakan di kampus utama Perguruan Tinggi dan/atau dapat diselenggarakan di luar kampus utama dalam suatu provinsi atau di provinsi lain melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi setempat".Â
Langkah pemindahan lokasi kampus sah menurut UU dan wajib dilaksanakan pihak kampus sebagai operator pendidikan.Â
"Langkah manajemen SGU untuk memindahkan lokasi perkuliahan sementara dari BSD ke Alam Sutera harus diapresiasi. Setidaknya, sampai saat ini ada solusi nyata untuk menjaga marwah pendidikan. Namun, apabila setelah pemindahan lokasi, pelanggaran terus terjadi, maka saya anggap harus ada sanksi administratif yang diberikan kepada Yayasan SGU," Â tegas Vena.Â
''Seperti penundaan penerimaan mahasiswa baru untuk sementara. Intinya yang ingin saya tekankan, jangan biarkan masalah internal yayasan kampus mengganggu aktivitas belajar mengajar mahasiswa,'' jelasnya.Â
Foto-foto: Dokumen pribadi penulis