Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan barang, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak di antara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pegadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambunagn, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hokum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperolah dari proses pinjam-meminjam.
Selama ini, kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 UU No 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai lembaga penganti hipotek atas tanah dan credietverbannd. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah gadai, hipotek selain tanah dan jaminan fidusia.
Lembaga pegadaian di Indonesia sudah dimulai ketika Indonesia belum merdeka. Pada awalnya lembaga ini termasuk dalam sector swasta, dan keadaan ini terus berlangsung hingga masa awal kemerdekaan. Barulah pada tahun 1961, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 tahun 1961, lembaga ini berubah menjadi perusahaan negara.
Keinginan masyarakat terhadap berdirinya gadai syariah dalam bentuk perusahaan mungkin karena umat Islam mengehendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip syariat Islam. Untuk menjembatani keinginan ini perlu dikaji berbagai aspek penting, antara lain aspek legalitas, aspek permodalan, aspek sumber daya manusia, aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur serta aspek pengawasan.
Aspek Legalitas
Mendirikan lembaga gadai syariah dalam bentuk perusahaan memerlukan izin Pemerintah. Namun sesuai denag Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan Pegadaian (PERJAN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Perum Pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
Aspek Permodalan
Apabila umat Islam memilih mendirikan suatu lembaga gadai dalam bentuk perusahaan yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, aspek penting lainnya yang perlu dipikirkan adalah permodalan. Modal untuk menjalankan perusahaan gadai cukup besar karena selain diperlukan dana untuk dipenjamkan kepada nasabah juga diperlukan investasi untuk tempat penyimpanan barang gadaian.
Aspek Sumber Daya Manusia
Suatu perusahaan gadai hanya akan mampu bertahan dan berjalan dengan menatap apabila nilai barang yang dijadikan agunan cukup untuk menutup hutang yang diminta oleh pemilik barang. Untuk menilai suastu barang gadaian apakah dapat menutup jumlah pinjaman tidaklah mudah. Apalagi jenis barang yang mungkin dijadikan agunan gadai sangat beraneka ragam. Belum lagi dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat menjadikan suatu barang lebih cepat ketinggalan jaman. Untuk dapat sedikit meyakin nilai suatu barang gadaian diperlukan pengetahuan, pengalaman, dan naluri yang kuat. Dengan kualitas sumber daya manusia yang menangani penakiran barang dengan sanagt menentntukan keberhasilan suatu perusahaan gadai.
Aspek Kelembagaan
Untuk meyakini tidak adanya penyimpangan terhadap ketentuan syariah diperlukan adanya suatu dewan pengawa yang lazimnya disebut Dewan Pengawas Syariah yang selalu memonitor kegiatan perusahaan. Oleh karena itu organisasi perusahaan gadai syariah sangata unik karena harusa melibatkan unsur ulam yang cukup dikenal oleh msyarakay setempat.
Aspek Sistem dan Prosedur
Menyandang nama syariah pad kegiatan hutang piutang gadai membawa konsekuensi harus efektif dan efisiensinya kegiatan operasional perusahaan gadai syariah. Oleh karena itu sistem dan prosedur harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menyulitkan calon nasabah yang akan meminjamkan uang baik dalam perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-qardhul hasan maupun hutang piutang gadi dalam bentuk almudharabah.
Aspek Pengawasan
Aspek pengawasan dari suatu perusahaan gadai syariah adalah sangat penting kaena dalam pengertian pengawasan itu termasuk didalamnya pengawasan oleh Yang Maha Kuasa melalui malaikat-Nya. Oleh karena itu organ pengawasan internal perusahaan yang disebut Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah merupakan pelaksanaan amanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H