Mohon tunggu...
Muhammad Rizki Pratama
Muhammad Rizki Pratama Mohon Tunggu... -

Pemerhati Pelayanan Publik, Organisasi Publik Serta Fenomena Sosial Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melembagakan Sanksi Sosial "Baru"

16 November 2013   07:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bicara masalah sanksi sosial dari cikal bakal berdirinya negeri ini, toh hal tersebut sudah ada akan tetapi dengan semakin majunya peradaban ke arah modernisasi masyarakat membuat norma-norma tertentu yang sebelumnya dianut suau masyarakat menjadi lapuk dan hilang. Bahayanya jika norma-norma yang memuat sanksi sosial terhadap penyimpangan di dalam masyarakat hilang maka fungsi kontrol dan filter dalam kehidupan masyarakat juga menjadi hilang, akibatnya banyak masyarakat sudah bertindak di luar batas kewajaran dan melanggar peraturan tanpa dijatuhi sanksi apapun. Masyarakat yang bertindak di luar batas mengatakan hal yang mereka lakukan tidak melanggar apapun sebab mereka memiliki argumen bahwa untuk alasan dan kepentingan tertentu pelanggaran/penyimpangan kecil adalah hal yang wajar padahal jelas pelanggaran/penyimpangan sekecil apapun akan merugikan orang lain bahkan dapat menggangu ketertiban umum. Upaya-upaya untuk menegakakan sanksi sosial sebenarnya masih hidup dan masih benar tegaknya di lingkungan dengan nilai dan norma yang kuat tertanam dan jarang terjadi perubahan fundamental pada lingkungan tersebut, misalnya di lingkungan yang masih tradisonal seperti pedesaan akan tetapi jika bergerak ke wilayah yang lebih urban seperti perkotaan dan daerah-daerah penyangganya maka sanksi sosial kadangkala sudah jarang sekali dapat kita ketemukan bahkan sudah hilang karena mayoritas wilayah sudah dihuni oleh pendatang dengan berbagai perbedaan nilai dan norma yang mereka anut. Di daerah pedesaan masih ada larangan bagi gadis desa untuk tidak bepergian pada malam hari, sanksinya jelas akan menjadi pergunjingan di masyarakat serta mendapat teguran secara lisan dari tokoh masyarakat setempat sedangkan di wilayah perkotaan masyarakat cenderung membiarkannya dan menganggap hal tersebut merupakan hal yang wajar. Hal ini masih dapat diperdebatkan lebih lanjut, masih banyak contoh yang lainnya, akan tetapi yang hendak disampaikan dalam tulisan ini adalah pentingnya kontrol dari masyarakat atas tindakan menyimpang dari warganya melalui sanksi sosial dan hal ini merupakan ciri khas bangsa ini, berulang kali terjadi pelanggaran berat kita terlalu sering menimpakan kesalahan pada pemerintah, kita harus mulai menggali lebih dalam bagaimana fungsi masyarakat dalam mencegah tindakan menyimpang warganya yang dapat mengarah pada pelanggaran berat/pelanggaran hukum.

Dalam perkembangannya sanksi sosial kini telah beralih dalam cara-cara yang baru dan berbeda dari sebelumya dan belum mengakar ke dalam masyarakat atau belum melembaga, masalahnya jika sanksi sosial dengan cara yang baru tersebut dianggap mampu mengontrol akan tetapi masyarakat tidak mematuhinya lambat laun tingkah laku penyimpangan juga akan tetap terjadi lagi, seperti sanksi sosial berupa busway kick yang dilakukan oleh warga D.K.I Jakarta (http://megapolitan.kompas.com/read/2013/11/14/1706356/Pengguna.Bus.Transjakarta.Dukung. ksi.Busway.Kick.). Memang banyak kalanga yang mendukung aksi tersebut akan tetapi lebih bermanfaat jika aksi yang dianggap sanksi sosial tersebut dapat melembaga di dalam masyarakat artinya sudah terpatri dan mengakar dalam masyarakat sehingga apabila terjadi pelanggaran/penyimpangan dengan situasi yang sama maka masyarakat akan cepat bertindak. Sanksi sosial dengan bentuk-bentuk yang baru harus mendapatkan dukungan dari berbagai tokoh masyarakat terutama pemimpin daerah yang memang beratnggung jawab dalam wilayah tersebut. Untuk melembagakan hal tersebut maka : pertama, masyarakat harus mengetahui, kedua masyarakat harus memahami, ketiga masyarakat harus menaatinya keempat masyarakat harus menghargainya sebagai kesepakatan bersama demi ketertiban bersama pula. Model-model baru sanksi sosial yang diterapkan masyarakat terutama di Kota-Kota besar memang masih jarang dilakukan karena berbagai perbedaan pada setiap individu masyarakatnya, akan tetapi jika sanksi sosial yang sudah diinisiasi oleh masyarakat tertentu dan dianggap efektif sudah seharusnya kita dukung. Semoga contoh dari anggota masyarakat di D.K.I Jakarta sebagai Kota Metropolitan dapat menginspirasi kita bersama dan yang lebih penting dapat direplikasi semangatnya untuk menciptakan ketertiban di daerah yang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun