Mohon tunggu...
Pratama aditia
Pratama aditia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UAY

Bissmillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19

22 Maret 2021   21:49 Diperbarui: 16 April 2021   13:10 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tepat pada bulan Maret 2021, kita sudah lebih dari satu tahun menghadapi problem pandemic Covid 19 di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Meskipun pandemi ini belum berakhir, kita dapat melihat fenomena-fenomena yang di akibatkan oleh adanya Virus Covid 19 ini, Pendidikan terganggu, ekonomi masyarkat yang krisis, dan pekerja-pekerja yang di PHK dari pekerjaannya.

Menghadapi Pandemi tidak ada hentinya, hari demi hari korban COVID-19 terus meningkat di setiap daerahnya. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan di keadaan saat ini, agar penyebaran COVID-19 di Indonesia segera berkurang dan Covid 19 segera hilang. Untuk mengurangi penyebaran  infeksi virus COVID- 19 pemerintah menganjurkan masyarakat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain. Social Distancing sendiri yakni dilarangnya kita bersentuhan atau berjabat tangan dengan orang lain serta menjaga jarak.

Dengan adanya pandemi ini berdampak besar pada berbagai sektor, yang sangat berasa dampaknya salah satunya Pendidikan. Dunia Pendidikan untuk saat ini mengalami perubahan yang sangat Signifikan. Awalnya kita melakukan pembelajaran dengan cara tatap muka atau offline, dengan adanya pandemi ini kita melakukan pembelajaran dengan cara daring (dalam jaringan) atau bisa disebut online. Menteri Pendidikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, oleh sebab itu pemerintah mengadakan belajar di rumah. Dengan demikian Menteri Pendidikan dapat memastikan pelajar/mahasiswa mengikuti pembelajaran dalam waktu yang sama namun dari tempat yang berbeda.

Ini sesuai apa yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia terkait dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

Pembelajaran daring ini telah diselenggarakan dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun lamanya, selama penyelenggaran pembelajaran daring kita telah mendapatkan gambarannya dan dapat dijadikan tolak ukur pembelajaran kedepannya selama COVID-19 masih ada. Problem yang dihadapi saat pembelajaran daring sangat mempengaruhi aktifnya suatu pembelajaran. Salah satu problem yang sering dialami para pelajar/guru/mahasiswa/dosen adalah Jaringan. Jaringan merupakan penyebab utama dalam keaktifan dalam belajar. Karena di Indonesia sendiri ada beberapa daerah yang susah akan sinyal internet mereka sangat kesulitan dalam menemukan sinyal agar bisa dapat mengikuti proses belajar mengajar. Tidak hanya itu, problem lain adalah masih adanya siswa/pelajar yang tidak mempunyai Handphone untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran daring. Sehingga menyebabkan mereka sangat kesulitan dalam mengikuti pembelajaran online yang diadakan, karena keluarganya tidak memiliki biaya untuk membelikan dia Handphone. 

Tentu ini bukanlah hal yang mudah bagi sarana pembelajaran yang dilakukan pada saat pandemi. Persoalan dunia pembelajaran yaitu belum terpenuhinya proses pembelajaran yang benar, baik standar maupun kualitas pencapaian pembelajaran yang diinginkan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan.

Berbagai aplikasi media pembelajaran tentunya sudah disiapkan oleh Menteri Pendidikan baik itu untuk negeri maupun swasta. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9/2018 tentang pemanfaatan rumah belajar. Pihak pemerintah pun sudah menyediakan bimbingan belajar online seperti ruang guru, zenius, dll. Aplikasi-aplikasi ini tentunya diharapkan bisa berperan penting bagi mereka selama mereka dirumah.

Penerapan pembelajaran daring ini menuntut kesiapan bagi kedua belah pihak baik dari penyedia layanan pendidikan dan peserta didik itu sendiri. Pembelajaran daring merupakan metode belajar yang menggunakan model interaktif berbasis internet dan Learning Manajemen System (LMS). Contohnya adalah menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lainnya.

Namun dibalik polemik ini ada beberapa peluang dan hikmah yang dapat kita ambil, masa pandemi COVID-19  bisa dikatakan sebagai sebuah peluang dalam dunia Pendidikan, pemanfaatan teknologi seiring dengan industry 4.0 yang dimana era sekarang teknologi berperan penting dalam sektor apapun, orang tua sebagi mentor belajar,  dan orang tua juga bisa melihat aktivitas anaknya selama belajar walaupun belajar/mengajarnya dirumah. Harapannya, pasca-pandemi COVID-19, kita menjadi terbiasa dengan sistem saat ini sebagai budaya pembelajaran dalam pendidikan.

Saya bisa menyimpulkan bahwa pembelajaran daring di tengah pandemi ini membuat dilema tersendiri bagi setiap orang yang menjalankannya. Bagaimana pun pembelajaran daring ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Tidak menutup kemungkinan kalau pembelajaran daring ini pastinya akan menimbulkan Pro/kontra bagi siapa pun paling utama para siswa dan mahasiswa, mahasiswa maupun orang tua yang ikut andil dalam membantu anaknya mengerjakan tugas onlinenya. Pembelajaran daring ini pastinya juga berdampak positif dan negatif bagi kita semua karena pembelajaran ini tidak dilakukan secara tatap muka. Maka dari itu, sebaiknya kita lebih pandai menyikapi pembelajaran daring yang sedang berlangsung di tengah pandemi ini agar setiap pembelajaran yang berjalan bisa berlangsung dengan baik dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun