Mohon tunggu...
Arief Pratama
Arief Pratama Mohon Tunggu... lainnya -

Menjadi seorang yang Baik itu merupakan suatu kemudahan tetapi membuat orang menjadi Baik itu merupakan tantangan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KETIKA GURU DI LECEHKAN !!!!!!!

20 Oktober 2010   06:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:16 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Guru adalah seorang pendidik yang di gugu dan di tiru. Seorang yang mempunyai keilmuan akademis yang mendidik/mengajar secara psikologis maupun skolastik. Guru sendiri saat ini sudah menjadi sebuah profesi yang dihargai baik dalam masyarakat dan berbangsa karena merupakan tulang punggung negara (mencerdaskan kehidupan bangsa). Guru bisa mengajar dilembaga formal maupun non formal.

Yayasan adalah suatu kumpulan orang yang mendirikan perusahaan kecil, untuk mendirikan sebuah perusahaan sosial. Yayasan di sekolah merupakan yayasan amal yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membuat suatu wadah untuk pendidikan. Yayasan membuat tempat/wadah bukan merancang pendidikan di sekolah karena itu tugasnya kepala sekolah selaku pimpinan/direktur di sekolah. Jadi ketika sekolah mendapat dana BOS yayasan tidak berhak untuk dapat bagian. Karena BOS tersebut diperuntukkan bagi biaya operasional sekolah sesuai dengan kepanjangannya.

Sekolah memerlukan biaya operasional berupa peralatan sekolah, peralatan mengajar guru, biaya ujian mid/ semester, maupun semester. Sementara itu pihak yayasan hanya menanggapinya 50 %. Jadi terkadang sekolah sedikit pincang kalau tidak ada bantuan BOS.

Apa yang terjadi ketika guru di hina ataupun dilecehkan oleh atasannya sendiri (dalam hal ini pemilik yayasan) di situ dikatakan bahwa guru - guru melakukan tindak pidana korupsi dana BOS. Di awali dengan pembagian dana BOS untuk guru berupa uang ujian (dari membuat naskah soal, mengkoreksi, jadi pengawas ujian). Pada hal di dalam Buku Panduan dana BOS disitu dikatakan guru berhak mendapat dana BOS. Sehingga pihak Yayasan menginginkan guru-guru membalikkan uangnya kembali dengan cara tidak mendapatkan honor mengajar selama 3 bulan. Karena uang BOS yang diterima baru 1 tahun 6 bulan.

Di kisahkan seorang teman kepada teman yang lain………..

Bagaimana pendapatmu !!!!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun