Guru adalah seorang pendidik yang di gugu dan di tiru. Seorang yang mempunyai keilmuan akademis yang mendidik/mengajar secara psikologis maupun skolastik. Guru sendiri saat ini sudah menjadi sebuah profesi yang dihargai baik dalam masyarakat dan berbangsa karena merupakan tulang punggung negara (mencerdaskan kehidupan bangsa). Guru bisa mengajar dilembaga formal maupun non formal.
Yayasan adalah suatu kumpulan orang yang mendirikan perusahaan kecil, untuk mendirikan sebuah perusahaan sosial. Yayasan di sekolah merupakan yayasan amal yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membuat suatu wadah untuk pendidikan. Yayasan membuat tempat/wadah bukan merancang pendidikan di sekolah karena itu tugasnya kepala sekolah selaku pimpinan/direktur di sekolah. Jadi ketika sekolah mendapat dana BOS yayasan tidak berhak untuk dapat bagian. Karena BOS tersebut diperuntukkan bagi biaya operasional sekolah sesuai dengan kepanjangannya.
Sekolah memerlukan biaya operasional berupa peralatan sekolah, peralatan mengajar guru, biaya ujian mid/ semester, maupun semester. Sementara itu pihak yayasan hanya menanggapinya 50 %. Jadi terkadang sekolah sedikit pincang kalau tidak ada bantuan BOS.
Apa yang terjadi ketika guru di hina ataupun dilecehkan oleh atasannya sendiri (dalam hal ini pemilik yayasan) di situ dikatakan bahwa guru - guru melakukan tindak pidana korupsi dana BOS. Di awali dengan pembagian dana BOS untuk guru berupa uang ujian (dari membuat naskah soal, mengkoreksi, jadi pengawas ujian). Pada hal di dalam Buku Panduan dana BOS disitu dikatakan guru berhak mendapat dana BOS. Sehingga pihak Yayasan menginginkan guru-guru membalikkan uangnya kembali dengan cara tidak mendapatkan honor mengajar selama 3 bulan. Karena uang BOS yang diterima baru 1 tahun 6 bulan.
Di kisahkan seorang teman kepada teman yang lain………..
Bagaimana pendapatmu !!!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H