Mohon tunggu...
pras tyo
pras tyo Mohon Tunggu... Ahli Gizi - menjadi imam dalam keluargamu

semua berdasar pada hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kopinya tumpah Wahai Koruptor Kantong Anda Berisi Jahannam!

3 November 2019   16:49 Diperbarui: 3 November 2019   20:12 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baik kita akan membahas korupsi .Realita nya iya  mengenai korupsi ini sangatlah tidak lagi asing ketika bahas koruptor.. orang yang korupsi yak betul orang yang mengantongi uang jahannam ini.

Begini lohh apa toh korupsi sendiri ini tu korupsi di artikan adalah sebuah tindakan yang mana mengambil hak orang lain atau hak milik bersama menjadi hak pribadi atau hak diri sendiri,jadi menurut anda gimana sudah kah anda bisa mengambil kesimpulan bahwa korupsi itu jahatt , keji, sakarepnya sendiri egois kan ,nah makanya jangan sampai kita korupsi oke dan orang yang berkorupsi itu namanya KORUPTOR.

Hukum korupsi sendiri dalam islam akan saya coba beberkan disini :

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zakariyya' berkata, aku mendengar 'Amir berkata, aku mendengar An-Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata; "Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami". Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya"                  

  (HR. Bukhari) 

Meskipun terjadinya praktek korupsi di berbagai sektor tidak serta merta berdampak langsung kepada kehidupan kita namun jika kita semua tidak peduli dan turut serta pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka lambat laun kita semua akan hancur berantakan nah begitu, dalam alqur'an juga begini .

Ulama fikih dalam urusan ini juga sepakat jika menggunakan harta yang didapat dengan cara terlarang maka hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah namun milik orang lain yang didapat dengan cara terlarang.

Dasar yang menjadi penguat pendapat ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri, 

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

jelas sekali bahwa yang mengambil hak orang itu tercela apa lagi jalanya batil kan astagfirulloh gaess..  ada hal yang ingin saya katakan mungkin ini lelucon tapi kayaknya para koruptor kurang ngopi ya "kopinya tumpah sehingga lupa akan wadahnya" hehe..

sekerang kita bahas di indonesia ini mengenai korupsi gaes semua sudah tak asing lagi indonesia sangat mashur sanagttlah terkenal dengan kata-kata korupsi ini ,inilah faktanya negeri kita :(

fakta nya ini gaes yang terbaru akan saya beberkan nih :

KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis buka deh di google kalo gak percaya ,sudah terbaru itu gaes,"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK [Makmur alias Aan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum'at (1/11). 

Berdasarkan perhitungan awal indikasi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp105,88 miliar. Di mana Makmur diduga memperkaya diri sendiri Rp60,5 miliar.

Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

ngerii lurrr...


Makmur ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan K4 terhitung sejak 31 Oktober 2019 sampai 19 November 2019.

Kasus ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. nah sudah kan paham itu faktanya.

Kesimpulannya indonesia ini gak akan habis -habisnya dengan korupsi, soalnya hukumnya jelas ,faktanya jelas tapi yang diberikan kepada pelakunya hukumannya itu tidak membuat jera, buktinya gak tambah berhenti tambah banyak pengikutnya ,juga sampai saat ini telinga kita masi terdengar berita korupsi ini terus-terusan ada hemm yasudah lah itu urusan pemerintahan tapi kalo saya presidennya hukum para koruptor itu dengan pindah negara atau di hukumi mati saja biar tidak merajalela para koruptornya hehe .. sedikit mungkin itu dulu gaes untuk artikelnya semoga bermanfaat dan semoga paham para koruptor yang membaca ini atau pemerintahan supaya menindak i tegas supaya indonesia ini benar-benar menjadi indonesia yang madani hehe aamiinn ... 

 @mastri_3 ig saya follow gaes :D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun