Mohon tunggu...
pras tyo
pras tyo Mohon Tunggu... Ahli Gizi - menjadi imam dalam keluargamu

semua berdasar pada hati

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

RUU KUHP "Mbeledos"

29 September 2019   22:15 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:24 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oke baik ... baik sangat .. hee...  Oke gaes afwan mnta maaf kalo ada kata kata yg tidak baku masi belajar hehe..

Pada waktu itu saya Demo beserta mahasiswa di Jember dengan melibatkan ribuan massa pada Rabu (25/9/2019). Demo serupa meluas di Jakarta, Semarang, Palembang, Makassar, Solo, Medan dan sejumlah kota lainnya. Di ibu kota, ribuan mahasiswa mengepung Gedung DPR. Sementara di kota lain, gedung DPRD digeruduk demonstran Mahasiswa, STM anak siswa sekolah SMA yang selalu pegangannya adalah kunci inggris kali ya hahaha.. Selain menolak beberapa rancangan beleid, isu-isu yang menjadi sorotan utama demo mahasiswa di semua kota ialah RUU KUHP dan UU KPK yang baru (hasil revisi) hasil yang tertunda wkwkwk.

Revisi UU KPK telah disahkan DPR. Sedangkan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan semula akan disahkan pada Selasa. Namun, DPR RI memutuskan menunda nah ini yang membuat mahasiswa makin memberontak ada apa dengan presiden kok mengunakan kata menunda adalah kata politik yg kebanyakan php yaa..  pengesahan dua RUU itu setelah ada usulan dari Presiden Joko Widodo. Pada Senin kemarin, pak presiden Jokowi wiwi dododo meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP, RUU PAS, RUU Minerba dan RUU Pertanahan. Namun, pak presiden mengaku belum berencana menerbitkan Perppu KPK (pengganti UU KPK yang baru), walaupun hal itu menjadi tuntutan mahasiswa di banyak kota karena itunda tunda haha.

Ribuan mahasiswa terpantau sempat bertahan di depan Gedung DPR serta menuntut pimpinan dewan menemui mereka pada Selasa sore. Namun, kericuhan kemudian mulai terjadi saat polisi menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas sir mata. Bentrok massa vs polisi pun pecah dan berlangsung sampai di hari kamis. Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Masalahnya Pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan RUU KUHP, 15 September lalu. Pembahasan akhir dikebut pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta. Aliansi Nasional Reformasi KUHP (koalisi 40 LSM) menilai pembahasan itu 'diam-diam' dan menghasilkan draf yang memuat sejumlah masalah. Politikus PPP dan anggota Panja RKUHP Arsul Sani sudah membantah rapat itu digelar secara diam-diam seharusnya kan harus dikasi kepastian.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyatakan: "RUU KUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda." Hal itu ia katakan pada 16 September 2019.

Nah apa isi pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP yang dinilai bermasalah dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota? Berikut ini daftar sejumlah pasal kontroversial itu.

nih kawan pasal versi menggigit untuk memberontak kepada para penguasa kursi panas di pemerintahan:

1.Korupsi

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara. KAN PEKOKK YAaa hehe SECARA GITU MERINGANKAN ORANG ORANG PENGHIANAT :(  astagfirullohh haladzim nyebutt..  

2.Santet

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.  malahan kalo begini jadi pengen nyantet hihihi.. :D

3.Pasal RUU KUHP soal Gelandangan RUU KUHP juga mengatur pemidanaan gelandangan. Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp1 juta. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mendesak penghapusan pasal ini sebab ia warisan kolonial yang menilai gelandangan sebagai: Orang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya. menilai pasal ini bukan solusi atas masalah gelandangan, sekaligus aneh gitu loh. "Lagipula gelandangan, kan, miskin, mana sanggup mereka bayar denda. Kalau enggak mampu, terus gimana hayoo wong ndak punya uang kann.. Gelandangan kok didenda"

RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.

pasal tersebut memang dinilai kontroversial. Banyak yang menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan urgensi saat ini, terlalu membatasi hak-hak warga negara hingga dinilai cacat logika. KAN GILA GAEESSS...

Sedikit 3 saja mungkin cukup yang dapat di logika kalau pasalnya kayaknya ngawur gak cocok buat rakyatnya..

NAHhh begitu saja hehe... semoga bermanfaat .. :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun