3.Pasal RUU KUHP soal Gelandangan RUU KUHP juga mengatur pemidanaan gelandangan. Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp1 juta. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mendesak penghapusan pasal ini sebab ia warisan kolonial yang menilai gelandangan sebagai: Orang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya. menilai pasal ini bukan solusi atas masalah gelandangan, sekaligus aneh gitu loh. "Lagipula gelandangan, kan, miskin, mana sanggup mereka bayar denda. Kalau enggak mampu, terus gimana hayoo wong ndak punya uang kann.. Gelandangan kok didenda"
RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.
pasal tersebut memang dinilai kontroversial. Banyak yang menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan urgensi saat ini, terlalu membatasi hak-hak warga negara hingga dinilai cacat logika. KAN GILA GAEESSS...
Sedikit 3 saja mungkin cukup yang dapat di logika kalau pasalnya kayaknya ngawur gak cocok buat rakyatnya..
NAHhh begitu saja hehe... semoga bermanfaat .. :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H