Pelatihan Assistensi Pengisian Formulir PKB
Pertama kali dalam kepengurusan PII cabang Batam periode 2019 - 2022 menyelenggarakan assistesni pengisian formulir Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) atau yang sering di sebut Continuing Professional Development (CPD).
Kegiatan di hadiri oleh 7 peserta anggota PII Cabang Batam dari berbagai Badan Kejuruan,dari BK Sipil, BK Mesin dan BK Kelautan, serta dari berbagai tingkatan insinyur profesional. Pelatihan juga di hadiri oleh  Sekretaris PII Cabang Batam, Sudomo,ST. IPP dan Ketua PII Cabang Batam, Ir. Prastiwo Anggoro, ST. IPM.
Pelatihan assistensi pengisian PKB bertujuan agar para Insinyur Profesional secara mandiri dapat mencatat kegiatan keinsinyuran yang di lakukan sehari-hari secara terukur dan ter-record  sesuai dengan item pengisian kegiatan yang terdiri dari :
1. Â Pendidikan dan Pelatihan FormalÂ
2. Pendidikan Tidak Formal
3. Berpartisipasi dalam Pertemuan Profesi
4. Paparan dan Karya Tulus
5. Kegiatan Penunjang.
Dasar dari kegiatan pengisian dan pelaporan laporan PKB adalah Undang-undang No 11 tahun 2014 Pasal 23 dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2019 pasal 22 ayat 2, sehingga seorang Insinyur Profesional berkewajiban melaporkan secara berkala laporan PKB yang menjadi syarat registrasi ulang STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur).
Pelatihan berlangsung selama 3 jam mencakup detail per item dari 5 bidang kegiatan dan 16 sub-bidang kegiatan serta tata cara pengisian per sub bidang kegiatan. Masing-masing dari sub bidang kegiatan mempunyai opsi wajib ataupun pilihan dan minimal persyaratan lainnya yang harus di cermati pada saat pengisian formulir PKB.Â
Selain itu, apabila dalam 3 tahun berturut-turut seorang Insinyur Profesional tidak melaporkan PKB ke Badan Pelaksana PKB PII Pusat maka Sertifikat Insinyur Profesional akan di bekukan sehingga di wajibkan untuk mengisi FAIP dan menjalani proses wawancara kembali.Â
Di sela-sela pelatihan, terjadi obrolan ringan antara para peserta pelatihan dan pengurus PII cabang Batam, salah satu nya membahas mengenai acara diseminasi AD ART PII yang di hadiri oleh perwakilan PC Batam yaitu Sudomo, ST IPP bertempat di Jakarta pada tanggal 12 - 13 Juli yang lalu. Acara Diseminasi di hadiri oleh Ketua Umum PII Dr.Ir.Heru Dewanti, M.Sc.(Eng.), IPU dan  Ketua Komite Pengembangan Organisasi Dr. Ir. Qiqi Asmara, M.Si, IPM. Â
Selain dari pada itu perwakilan dari Pengurus cabang dan pengurus wilayah dari berbagai daerah turut hadir di acara tersebut. Terdapat perubahan fundamental dri usulan AD ART yang baru, Disentralisasi Kewenangan menjadi topik utama selain sinkronisasi antara Undang-undang dan Peraturan pemerintah mengenai keinsinyuran (UU No 11 Tahun 2014 dan PP 25 Tahun 2019) Â terhadap kondisi dunia keinsinyuran Indonesia.Â
PII Cabang Batam, telah mengajukan usulan pada pasal-pasal sesuai dengan aspirasi dari anggota PII cabang batam yang di rangkum dalam musyawarah cabang pada April 2019 yang lalu.Â
Ke depannya PII Cabang Batam akan menjadikan agenda assistensi pelatihan pengisian PKB rutin di laksanakan minimal sebulan sekali agar anggota PII cabang Batam semakin banyak yang secara mandiri mengisi dan melaporkan PKB setiap tahunnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H