Seharusnya karena peraturan PPDB 2019 ini menyasar kepada siswa baru dan sekolah, kementrian perlu melakukan Management of Change yang menyasar 2 pihak tersebut:
1. SekolahÂ
  -  Persiapan yang matang dari segi SDM yang ada di sekolah yang di tuju, memberikan bekal dan pemahaman agar orang tua yang mendaftarkan anak nya dapat pencerahan mengenai tujuan dari PPDB 2019
 - Menyiapkan intensif-intensif bagi siswa yang mau mendaftar di sekolah "yang kurang favorit" sehingga stigma / kastanisasi tersebut di hilangkan
 - Pemerataan SDM Guru-guru di setiap sekolahÂ
 - Bagi sekolah SMA/ SMK, calon murid di sekolah "yang kurang favorit" harus di berikan pembekalan yang sama dengan sekolah "favorit" dalam hal keterimaan di Universitas favorit.
2. Orang tua Murid / Calon Murid
  - Memberikan pendampingan secara psikologis kepada Orang tua dan calon murid yang tidak keterima di sekolah yang di inginkan (karena Zonasi sistem)
 - Penyuluhan di awal-awal sesi kelulusan siswa di sekolah asal sehingga orang tua telah siap untuk merencanakan anak nya ke tingkat selanjutnya
 - Kemendikbud memastikan siswa-siswa yang di terima masuk di sekolah "yang kurang favorit" harus dapat perlakukan yang sama dari segi fasilitas, SDM Guru, dan output yang di hasilkan juga bisa bersaing SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri)
Perubahan adalah sebuah keniscayaan, namun untuk melakukan perubahan di perlukan sebuah managemen yang ter-sistem rapi dan memberikan efek domino yang positif bagi stakeholder/pihak yang terdampak dari perubahan tersebut