5. Zonasi Sekolah Asal (Prioritas)
 Item di atas yang menjadi "biang" kisruh dari penerimaan siswa baru tahun 2019, sebagaimana di kutip dari PPDB 2019 mewajibkan sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surta keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.Â
Dengan kata lain, "kastanisasi" dari sekolah sudah tidak berlaku lagi, setiap siswa mempunyai kesempatan yang sama asalkan berdomisili di radius yang di tentukan .
6. Nomor Induk Siswa NasionalÂ
NISN, Nomor induk siswa nasional tidak akan berlaku pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, sebagai gantinya akan di gunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah.Â
Dari 6 item di atas, terlihat upaya perbaikan dari Kemendikbud dalam mengurangi praktik-praktik pungli, penipuan domisili, kastanisasi sekolah, dan upaya jual beli kursi. namun yang menjadi pertanyaan apakah upaya perbaikan tersebut telah di sosialisasikan sebelum nya, mengapa kisruh masih terjadi ??
Management of Change
Â
Setiap perusahaan ataupun organisasi (Pemerintah) perlu melakukan perubahan dalam menyikapi dinamika yang terjadi, contoh kasus nya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2018 ke Nomor 51 Tahun 2018. Bayangkan dalam satu tahun saja, peraturan menteri yang berefek kepada masyarakat umum dapat berubah begitu cepat nya. Me-manage Efek dari Perubahan ini yang tidak ada  dan tidak pernah di pikirkan oleh pembuat peraturan di negeri ini.Â
Ada banyak pertanyaan yang harus dijawab sebelum menerbitkan sebuah peraturan. Iya, peraturan boleh berubah, namun efek "depression" harus bisa ditanggulangi .Â