Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

"Kisruh" PPDB 2019 dalam Perspektif Management of Change

25 Juni 2019   12:47 Diperbarui: 25 Juni 2019   13:23 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang tua akhir-akhir ini di "sibukkan" dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 (PPDB 2019) yang memakai sistem Zonasi. Mulai dari proses pendaftaran yang harus berantri-antri, siswa dengan nilai UN yang tinggi namun tidak  di terima di sekolah "favorit" sampai Presiden RI turun tangan untuk menengahi permasalahan tersebut. 

Apa yang menjadi perbedaan dari sistem PPDB 2019 dengan sistem PPDB 2018 yang lalu? mengapa ini menjadi efek bola salju yang mewarnai carut marut nya sistem pendidikan kita?

Mari kita bedah satu persatu :

PPDB 2018 vs PPDB 2019

1. Dasar Peraturan 

PPDB 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud Nomer 51 Tahun 2018

2. Penghapusan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) 

PPDB 2019 menghapus SKTM, bertujuan agar tidak disalah gunakan, Pemerintah mengganti SKTM dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar tepat sasaran.

3. Lama Domisili - Kartu Keluarga

Di PPDB 2018 di sebutkan domisi berdasarkan Kartu keluarga yang di terbitkan 6 bulan sebelumnya, sedangkan PPDB 2019 mewajibkan Kartu Keluarga di terbitkan minimal 12 bulan sebelum pendaftaran di buka.

4. Transparansi Daya Tampung

Sudah menjadi rahasia umum, Penerimaan siswa baru menjadi ladang "duit" oknum sekolahan di karenakan pada PPDB 2018 tidak mewajibkan sekolah untuk mencantumkan perihal daya tampung. Sedangkan di PPDB 2019, secara jelas di mewajibkan setiap sekolah mengumumkan daya tampung peserta PPDB 2019 pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun