Latar Belakang
Era Nawa Cita pertama yang di gaungkan oleh RI 1, membawa Indonesia ke arah pembangunan Infrastruktur yang masiv. Pembangunan Infrastruktur membutuhkan tenaga ahli dan professional yaitu seseorang yang mempunyai pendidikan keteknikan dengan level pendidikan minimal S1 (Strata-1).
Insinyur yang di sebut di Undang-undang No. 11 tahun 2014 adalah seseorang yang bekerja di bidang keinsinyuran. Definisi keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan (Pasal 1 ayat 1)
Cangkupan bidang keinsinyuran salah satu nya adalah disiplin teknik yaitu (Pasal 5 ayat 1 UU No 11 Tahun 2014) :
- Kebumian dan energy
- Rekayasa sipil dan lingkungan terbangun
- Industri
- Konservasi dan pengelolaan sumber daya alam
- Pertanian dan hasil pertanian
- Teknologi kelautan dan perkapalan, dan
- Aeronotika dan astronotika
Berdasarkan 7 disiplin teknik diatas, pembangunan infrastuktur mempunyai irisan yang dalam di cangkupan bidang keinsinyuran. Sehingga menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak agar jumlah sarjana teknik mencukupi untuk menyokong pembangunan infrastruktur.
PP KeInsinyuran menciptakan atmosfer Keinsinyuran yang kondusif dan adil
Prediksi kebutuhan sarjana teknik hingga 2024 mencapai 132.000 orang. Pertahun kenaikan mencapai 8% - 10%, di tahun 2019 (sekarang) kebutuhan sarjana teknik adalah 88.000 orang.
Ini berbanding terbalik dengan output sarjana teknik yang di hasilkan "hanya" berjumlah 1.000 orang pertahun, di tahun 2019 supply sarjana teknik berjumlah 18.000 orang, sehingga jarak antara supply dan demand semakin melebar pertahun nya.Â
Belum lagi di tambah tidak semua sarjana teknik yang di hasilkan berhak menyandang profesi Insinyur sebagaimana di amanatkan UU No. 11 tahun 2014, Berdasarkan data dari PII per Juli 2018, jumlah Insinyur Profesional tersertifikasi sebanyak 13.274 orang dari 750.000 jumlah sarjana teknik yang ada di seluruh Indonesia (hanya 1.77%) .
Berdasarkan 2 hal di atas menjadi salah satu landasan di terbitkan nya Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2019 pada tanggal 18 April 2019.
Ibarat roti yang masih hangat, baru di keluarkan dari oven pemanggangan, PP No 25 tahun 2019 mendukung atmosfer keInsinyuran di Indonesia, berikut  pokok-pokok payung hukum untuk melindungi profesi Insinyur yang ada di Indonesia yaitu :
- Prodi Program Profesi Insinyur yang di selenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan berbagai stakeholder dan menghasilkan lulusan yang berhak menyandang gelar profesi Insinyur (Ir.) -- Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 1.
- Insinyur Asing yang bekerja di Indonesia sebelum mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang di keluarkan oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia) -- Pasal 23 ayat 3 dan ayat 4.
- Pembinaan keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, dan salah satu nya adalah melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tariff jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan (pasal 26 huruf g) dan meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional (pasal 26 huruf i).
- PII (Persatuan Insinyur Indonesia) memfasilitasi pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sesuai pencatatan data di PII dengan jenjang dan klasifikasi Surat Tanda Registrasi Insinyur (pasal 29 ayat 1)
- Pasal 30 sampai Pasal 36 mengatur mengenai Jenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi serta Sanksi yang terapkan bagi "pelanggar" (Seseorang yang bukan Insinyur namum melakukan praktek keinsinyuran) dari PP tersebut diantara  nya adalah sbb :
- Sanksi AdministratifÂ
- Penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran
- Pembekuan ijin kerja dan Pencabutan ijin kerja bagi Insinyur Asing
- bahkan sanksi Pidana Penjara dan denda apabila mengakibatkan kecelakaan, cacat dan hilangnya nyawa seseorang sesuai pasal 50 dari Undang-undang keInsinyuran No 11. Tahun 2014.
Di harapkan dengan berlaku nya PP No 25 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari UU 11 Tahun 2014, menarik minat para generasi muda untuk menekuni profesi Insinyur serta mendorong para Sarjana teknik yang telah berkecimpung di dunia keinsinyuran agar segera mendaftarkan diri berprofesi sebagai insinyur melalui mekanisme RPL sebagai mana di atur di Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran.
Berikut Liputan dari TV BCN - Batam, dari Seminar Keinsinyuran yang di adakan di Politeknik Negeri Batam pada Tanggal 27 April 2019 oleh PII Cabang Batam - KEPRIÂ
Dari Batam Untuk Indonesia yang lebih Baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H