Pasal 18
(1) Pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi
nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar; dan/atau
c. larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
(2) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi,
dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kedepan nya menjadi kesadaran bagi kita anak bangsa untuk mulai mencintai rupiah. sehingga nasib rupiah di negara sendiri bisa berdiri tegak dan berkibar seantero nusantara seperti bendera merah putih
merdeka
untuk indonesia yang lebih baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H