Revisi UUJK (Undang-Undang Jasa Konstruksi)
Baru-baru ini revisi Undang-undang jasa konstruksi yang telah berumur lebih dari 17 tahun telah di setujui oleh pemerintah dan DPR Â (komisi V). Â Revisi UUJK ini di harapkan membawa angin segar bagi sektor konstruksi di tanah air serta mampu mendongkrak kemampuan daya saing nasional di era persaingan global..Â
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat di dunia, mempunyai sumber daya alam yang melimpah serta posisi yang strategis.. Perlindungan hukum terhadap pekerja indonesia di pasar tanah air sangat minim dirasakan selama ini.Â
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna laoly menegaskan bahwa UUJK yang baru ini tidak berorientasi hanya kepada urusasn bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di indonesia.
ada 2 poin yang penting di sepakati menyangkut peran pekerja indonesia antara lain :
1. Adanya perlindungan hukum terhadap yang menghambat penyelenggaran jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan.
  Perlindungan yang di maksud perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi.Â
2. Perlindungan bagi tenaga kerja indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di indonesia, juga penerapan standard rumenasi minimal untuk tenaga kerja indonesia, termasuk mewajibkan penggunaan sertifikat sesuai bidang keahlian tenaga kerja.
Sertifikat untuk tenaga kerja sesuai dengan keahliannya.
Data di indonesia tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat baru mencapai 600.000 orang (Data - Dirjen Bina Konstruksi) dalam kurun waktu 17 tahun sejak pengurusan sertifikat mulai  diterapkan.  Data ini berbanding terbalik bila di bandingkan dengan jumlah tenaga kerja tercatat di sektor konstruksi mencapai 5 juta orang. tentu kerja keras dan niat yang kuat di butuhkan oleh pemerintah untuk menyediakan instruktur dan assesor.
Penerapan sertifikasi ini membantu daya saing serta tingkat kompentensi dari para pekerja. di samping itu,  perusahaan-perusahaan akan semakin di untungkan dengan meningkatnya  kompetensi dari pekerja yang akan menaikkan produktivitas dan kapabilitas mereka.Â
Dengan tersertifikasi nya tenaga kerja, soal gaji atau bayaran akan di tentukan minimal rate sehingga di harapkan semakin baik kesejetraaannya..
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI