Semarang (20/7/21)-Sejak munculnya varian covid-19 yang baru yaitu varian delta, jumlah kasus covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan peningkatan. Varian delta ini dianggap lebih mudah menularkan.
Hingga akhirnya Satgas Covid belum lama ini menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker double. Hal itu juga sejalan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas diluar menggunakan double masking yaitu masker medis di dalam dan masker kain diluar.
Sehingga masker sekali pakai yang digunakan oleh masyarakat negative covid-19 mengalami peningkatan dan kemungkinan dibagian luar maskernya terdapat bibit penyakit seperti virus covid-19.
Sehingga penanganan limbah masker sekali pakai ini tidak boleh dibuang begitu aja di sembarang tempat agar tidak menyebarkan penyakit dan mencemarkan lingkungan. Namun, tidak semua masyarakat tahu bagaimana cara membuang dan menangani limbah masker sekali pakai dengan benar.
Minimnya sarana edukasi dan sosialisasi terkait hal ini menjadi salah satu penyebab ketidaktahuan masyarakat dalam menangani limbah masker sekali pakai ini.
Melihat dari segi permasalahan yang ada tersebut maka mahasiswi FSM Undip Bernama Dwi Prastiwi Inawati dari KKN Tim II Undip 2021 ini, berinisiatif untuk melaksanakan edukasi terkait “penanganan sampah masker bekas sekali pakai skala rumah tangga dengan benar guna meminimalisir penyebaran virus covid-19”.
Edukasi ini dilaksanakan di Kelurahan Gayamsari RT 02 RW 01, Kec. Gayamsari, Kota Semarang. Kegiatan penyampaian materi ini menggunakan media poster yang didalamnya mencakup bagaimana cara membuang masker bekas sekali pakai dengan benar sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan terkait pengelolaan masker sekali pakai.
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh Ibu RT dan beberapa ibu-ibu PKK RT 02 RW 01 Kelurahan Gayamsari dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak antar warga serta tidak mengundang banyak warga. Kegiatan program ini diawali dengan pemaparan materi mengenai cara membuang masker medis sekali pakai dengan benar, lalu bagaimana cara mengelola sampah masker sekali pakai skala rumah tangga dimana masyarakat diajak untuk memilah sampah masker bekas sekali pakai agar tidak dicampur dengan sampah rumah tangga lainnya, kemudian menggumpulkan lalu melakukan disinfektan dan rubah bentuk masker selanjutnya dimasukkan kedalam plastik yang diikat rapat terakhir buang ke tempat sampah khusus masker yang tersedia di wilayahnya, jika belum tersedia buang ke tempat sampah domestik.
Jangan lupa untuk mencuci tangan setelah membuang sampah masker. Penyampaian cara membuang sampah masker sekali pakai disertai dengan mempratekkannya. Kemudian pemaparan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari sampah masker yang dibuang sembarang oleh pihak tidak bertanggung jawab baik dari segi kesehatan ataupun lingkungan dengan bahasan yang sederhana dan mudah dipahami.