Peran KUA sebagai tempat pengurusan sangat penting untuk menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah bagi pasangan yang akan menikah untuk menghindari hambatan administratif yang menghalangi mereka dalam memperoleh izin pernikahan. Dengan mempercepat proses perizinan, KUA dapat membantu pasangan yang akan menikah secara sah sesuai dengan keyakinan agama mereka. Selain itu, salah satu perhatian utama KUA adalah beban pencatatan sipil. Jika sistem pencatatan tersebut mudah untuk diakses oleh semua pihak, maka akan sangat membantu dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang akan menikah.
Dengan KUA menerima pernikahan semua agama, beban perizinan dan pencatatan sipil pasangan yang menikah akan berkurang. Hal tersebut dikarenakan pasangan yang menikah dapat menghindari biaya tambahan yang tidak perlu, sehingga membuat pernikahan menjadi lebih terjangkau bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam. Adanya langkah ini, kemungkinan KUA akan menghadapi beban administratif tambahan. Namun, jika direncanakan dengan baik dan disertai perubahan kebijakan yang sesuai seperti penggunaan sistem administrasi yang efektif dan ketersediaan sumber daya yang memadai. Maka, masalah ini akan mudah untuk diatasi. Selain itu, manfaat jangka panjang dalam bentuk inklusivitas, kemudahan akses, dan promosi kerukunan beragama dapat menjadi alasan yang kuat untuk meneruskan langkah ini.
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7210430/kua-bakal-jadi-tempat-menikah-semua-agama
Nunung Rodliyah (2013). Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah sebagai Legalitas Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal PRANATA HUKUM, 8(1).Â
Hadi Riyanto, M. NIKAH SIRI: APA SIH HUKUMNYA?, Kabupaten Bandung.
Pietersz Jefry, J. Â (2017). Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal SASI, 23(2).Â