Lebih buruk akan terjadi pengangguran akibat banyak petani yang tidak mampu berproduksi. Meninjau dari prespektif syariah jika impor dilakukan akan menimbulkan mudharat dalam hal ini bagi petani beras lokal dan masyarakat luas maka impor beras tidak boleh dilakukan.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan seharusnya lebih arif dalam menyusun sebuah kebijakan agar tidak menindas masyarakat kecil. Lembaga keuangan syariah dapat berperan sebagai penyedia solusi atas masalah ini. Beberapa masalah yang dialami oleh petani garam lokal dilansir dari Buletin APBN DPR RI adalah alat produksi yang tidak memadai dan masalah sumber daya manusia.Â
Para petani garam lokal dapat bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah melalui akad-akad yang ditawarkan untuk menujang produksi mereka. LKS juga dapat mengalokasikan dana sosialnya untuk meningkatkan kompetensi para petani garam agar lebih terampil dan dapat bersaing dengan industri garam internasional namun tetap dalam tatanan hukum syariah.
Syariah islam ada untuk kemaslahatan umat, tidak ada masalah perekonomian yang tidak memiliki solusi dalam pandangan ekonomi islam. Masyarakat khususnya petani dapat bekerja sama dengan LKS, terdapat dua akad yang dapat digunakan yakni akad muzara'ah dan akad mukhabarah.Â
Berbicara mengenai beras sebagai sumber makanan pokok maka dapat dikaitkan dengan industri halal. Islam tidak hanya mewajibkan pemeluknya untuk mengkonsumsi sesuatu yang halal namun juga harus tayyib. Maka untuk mengatasi permasalahan impor beras yang terjadi di Indonesia LKS dan petani dapat bekerja sama mengembangkan varietas beras organik sebagai produk beras unggulan Indonesia yang halal dan tayyib.Â
Hal yang tak kalah penting adalah mengajak mengedukasi para distributor beras agar tidak melanggar peraturan. Penerapan kerja sama sesuai prinsip syariah yang dilakukan oleh LKS dan petani beras bukan tidak mungkin menjadikan beras lokal sebagai bahan makanan pokok berkualitas unggul agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sehingga pemerintah tidak perlu impor beras yang dapat menimbulkan mudharat bagi banyak orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H