Selain itu, bagi  wanita yang sudah menikah ditempatkan sebagai sosok yang harus tunduk kepada suaminya. Sekalipun sang suami bertindak se-enaknya sendiri seperti main pukul, kasih makan seadanya atau memberi sandang semau si suami.Â
Terlebih Amnesty internasional mencatat bahwa Hukum positif  di Yunani kuno tidak mencatatkan hak kaum wanita untuk dihargai. Pasalnya di sana masyarakat lebih sering membiarkan  seorang suami bertindak sesuka hati, bahkan untuk berselingkuh. Sebaliknya, jika perempuan yang berselingkuh, suami berhak membunuh istrinya.
Selain perlakuan yan tidak adil antara kaum laki-laki dan perempuan, di Eropa jaman dulu tercatat hukuman mengerikan untuk kaum wanita yang dianggap berbuat salah.Â
Pertama, breash ripper sebuah alat yang digunakan untuk mengoyak dada kaum wanita waktu itu. Hukuman ini populer di jaman Jerman kuno. Hukuman ini biasanya diberikan kepada wanita melakukan tindakan yang dianggap tidak bermoral, salah satunya aborsi.Â
 Kedua, pear of anguish sebuah alat berbentuk buah pir dimana bagian pangkalnya terdapat semacam pengait yang jika ditarik, pir tersebut akan membuka. Wanita yang diduga melakukan tindakan tidak bermoral biasanya akn dihukum dengan alat ini, dengan memasukan pear of anguish kedalam alat kelamin mereka.
ketiga, Scold’s Bridle adalah semacam alat berbentuk topeng yang terbuat dari besi, alat ini bisa menjepit lidah bagi pemakainya sehingga ia tak bisa berbicara. Hukuman ini ditujuakan kepada mereka, kaum wanita, yang melakukan perbuatan tercela.Â
Perbuatan dimaksud adalah membantah suami atau memarahi suami. mereka akan dihukum dengan memakai topeng tersebut dan diarak keliling kampung. Orang yang nonton boleh meludahi tersangka.
ke-empat, kelima dan seterusnya tidak mampu saya gambarkan disini.Â
*
Jaman dulu kaum wanita dianggap sebagai makhluk yang mendekati manusia, atau belum sempurna menjadi manusia karena kemampuan berpikirnya jauh dibawah kaum laki-laki. Selain itu, kaum wanita juga dianggap sebagai beban ekonomi karena mereka tidak memiliki kemampuan produksi yang tinggi seperti kaum laki-laki.Â
Kaum wanita juga ditempatkan sebagai objek saja bagi kaum laki-laki, dimana tidak ada hak sama sekali bagi kaum wanita untuk membela atau mempertahankan diri. Bisa jadi karena kaum lakui-laki menempatkan kaum perempuan sebagai hiasan semata, jika hiasaanya rusak parah cara memperbaikinya juga dengan cara-cara yang tidak kalah parah.Â