Mohon tunggu...
Dodi Prasetya Azhari SH
Dodi Prasetya Azhari SH Mohon Tunggu... -

Pemuda Penjaga Nilai, Fokus terhadap Perubahan Bangsa, Anti Penindasan ... Follow my twitter @Prasetya_Noy Mencoba Memukul Tirani walau hidup berasa mati.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pilkada Tangsel Memperkuat Dinasti Politik

29 Agustus 2015   05:26 Diperbarui: 29 Agustus 2015   07:50 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Spirit karakteristik kekuasaan ala feodalisme melanggengkan kekuasaan melalui politik yang bersifat kekerabatan dan kekeluargaan yang saat ini sering disebut politik dinasti. Antara feodalisme dan politik dinasti tertangkap nilai yang menunjukkan tedensi untuk membangun kekuasaan dengan mempertahankan tradisi turun-temurun atau masih dalam lingkungan kerabat dekat.

Politik dinasti juga dapat terjadi dalam organisasi atau negara yang demokratis, dimana jika seorang pemimpin terpilih maka ia akan menciptakan kekuasaaannya semakin mapan agar sulit untuk digeser atau digantikan dengan melakukan segala cara, melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada.

Politik Dinasti dalam Praktek demokrasi Indonesia melalui sistem Pemilihan kepala daerah sama saja menciptakan ruang bagi munculnya Raja-raja kecil yang berkuasa dalam suatu wilayah tertentu dengan segala kekuasaannya. Ia bebas mengeluarkan keputusan-keputusan yang justru seringkali hanya menguntungkan keluarga dan kerabatnya saja. Banyak yang kemudian menjadi lupa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Ini berarti menghambat usaha pemerintah pusat untuk menyejahterakan rakyat. Dan Praktek Politik Dinasti sebenarnya telah mengkhianati spirit positif dari sebuah konsep otonomi daerah memperkuat pertahanan dan ketahanan nasional.

Sejak 8 Juli 2015 kemarin , Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus pasal larangan keluarga petahana (incumbent) ikut serta pada Pilkada serentak Desember 2015 nanti. Putusan tersebut mengabulkan gugatan dari Adnan Purichta Ichsan yang menggugat Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Keputusan MK menyatakan bahwa "Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan."


Dibuatnya aturan dalam UU Pilkada 2015 tentang larangan keluarga petahana mencalonkan diri karena dalam Pilkada dilatarbelakangi sering terjadinya berbagai kecurangan seperti penggunaan fasilitas negara, intimidasi, politisi, dan mobilisasi PNS dan birokrasi di daerah untuk mendukung calon tertentu. Oleh karena itu, persaingan antarcalon Kepala Daerah yang bersaing menjadi tidak fair.

Aturan tersebut akhirnya kandas setelah MK menghapus pasal 7 huruf r UU Pilkada 2015, dimana setiap orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan petahana memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Walau dalam Pilkada banyak terjadi kecurangan yang melibatkan petahana, jangan sampai UU membatasi hak konstitusional seseorang untuk dipilih.
Pada gelaran pilkada serentak di wilayah Banten nanti terindikasi ada upaya penguatan kembali bangunan politik dinasti hal ini didasarkan pada fakta setidaknya terdapat adik, ipar, dan menantu Ratu Atut Chosiyah yang akan 'manggung' dengan dukungan mayoritas partai.

Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik Atut akan maju sebagai calon Bupati Kabupaten Serang didampingi Panji Tirtayasa didukung oleh delapan partai yaitu Golkar, PDIP, PKS, PAN, PKB, Nasdem, PPP, dan Demokrat.


Sedangkan Airin Rachmi Diany, ipar Ratu Atut atau istri dari Tb. Chaeri Wardhana alias Wawan, akan kembali berpasangan dengan Benyamin Davnie untuk maju di pilkada Kota Tangsel. Pasangan ini didukung oleh enam partai yakni Golkar, PKS, PKB, PAN, NasDem, dan PPP.

Sementara itu, ada juga menantu Ratu Atut, Tanto Warsono Arban yang merupakan suami dari anak kedua Ratu Atut, Andiara Aprilia Hikmat maju sebagai calon Wakil Bupati Pandeglang yang mendampingi Irna Narulita, anggota DPR dan istri mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah.

Pasangan Irna-Tanto mendapatkan dukungan dari PKB, Nasdem, PKS, PBB, PAN, Hanura dan Gerindra selain dari PPP dan Golkar.
Hal ini harus bisa menjadi perhatian publik, karena faktanya praktek politik dinasti di Indonesia memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang pada akhirnya menciptakan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Politik dinasti ini biasanya menggunakan nama besar kerabat atau orang tua sebagai sarana mengkampanyekan diri, politik dinasti yang berkembang saat ini hanya cenderung memiliki nilai jual yang terkondisikan bukan hanya sekedar politik "mengadu nasib" secara turun-temurun.

Suka atau tidak, MK sudah memutuskan bahwa keluarga petahana berhak untuk mengikuti Pilkada. Semoga saja calon-calon yang nantinya maju memang benar-benar berkualitas, tidak hanya mengandalkan ikatan keluarga semata, tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, dan tidak curang. Masyarakat pun harus semakin jeli terhadap para calon Kepala Daerah yang nantinya bersaing, dan KPUD perlu membuat aturan yang ketat berkaitan dengan Pilkada dan Bawaslu dapat melaksanakan fungsinya, jangan sampai hanya dianggap sebagai asesories penyelenggaraan pemilu.

Lalu Apakah Spirit Otonomi Daerah akan menuju kepada cita-citanya?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun